POJOKSATU.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memacu pengembangan sumber daya manusia digital dengan menargetkan penciptaan sedikitnya 9 juta talenta digital Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda transformasi digital nasional untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah percepatan ekonomi digital global, sekaligus memastikan generasi muda mampu beradaptasi dalam ekosistem teknologi yang kian kompleks, mulai dari kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, hingga ekonomi digital berbasis platform.
Upaya tersebut juga selaras dengan potensi ekonomi digital nasional yang diproyeksikan mencapai USD 366 miliar pada 2030, serta target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen.
Namun, percepatan pengembangan talenta digital ini dinilai perlu diiringi dengan kebijakan ruang digital yang lebih adaptif, termasuk dalam pengaturan penggunaan media sosial.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Batam pada Juli 2025, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkapkan bahwa kebutuhan talenta digital Indonesia pada 2030 diperkirakan mencapai 12 juta orang, sementara pasokan saat ini baru sekitar 3 juta talenta.
Kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya percepatan program pengembangan talenta digital secara masif dan berkelanjutan.
“Talenta digital kita di tahun 2030 dibutuhkan sekitar 12 juta orang, sementara saat ini baru bisa disuplai sekitar 3 juta. Maka, kita perlu memacu berbagai program pengembangan talenta,” ujar Nezar.
Sejak 2018, pemerintah telah menggulirkan Program Digital Talent Scholarship (DTS) sebagai instrumen utama peningkatan kompetensi digital nasional.
Program ini menyasar angkatan kerja muda, pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Upaya tersebut diperkuat melalui Digital Leadership Academy (DLA) untuk menyiapkan pemimpin digital masa depan serta Gerakan Nasional Literasi Digital yang menjangkau jutaan masyarakat di berbagai daerah.
Memasuki awal 2026, Komdigi juga memperluas kolaborasi lintas sektor dan lintas daerah.
Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Komdigi menandatangani adendum nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memperkuat pengembangan talenta digital daerah.
Kerja sama ini menargetkan pengembangan sekitar 19 ribu talenta digital hingga 2026, dengan sasaran ASN, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Di tengah upaya tersebut, kebijakan di ruang digital dinilai perlu diselaraskan agar tidak menghambat tujuan besar pengembangan talenta digital nasional.
Salah satunya adalah pengaturan pembatasan usia penggunaan media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Media sosial kini tidak lagi sekadar ruang hiburan, terutama bagi generasi muda.
Platform digital telah berkembang menjadi sarana pembelajaran informal, pengembangan kreativitas, kolaborasi, pembentukan jejaring, serta pintu masuk menuju ekonomi digital dan industri kreatif berbasis teknologi.
Kepala UNS Fintech Center and Banking, Dr. Putra Pamungkas, menilai kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada pembatasan akses berpotensi mengabaikan realitas ekosistem pembelajaran digital saat ini.
“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keterampilan digital, termasuk etika bermedia sosial, kolaborasi, dan kreativitas justru tumbuh melalui praktik langsung di ruang digital. Tantangannya bukan sekadar membatasi, tetapi bagaimana negara memastikan pendampingan, literasi, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Perlindungan anak dan remaja di ruang digital tetap menjadi agenda penting.
Namun, perlindungan tersebut dinilai lebih efektif jika diwujudkan melalui pendekatan edukatif dan adaptif, seperti penguatan literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, serta pelibatan orang tua, pendidik, dan platform digital.
Pendekatan ini dipandang lebih sejalan dengan kebutuhan jangka panjang pembangunan sumber daya manusia digital Indonesia dibandingkan pembatasan akses semata.


