POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diperkirakan akan segera mempengaruhi harga barang dan jasa, karena beban pajak biasanya diteruskan oleh produsen dan penjual kepada konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia menegaskan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, (14/11/2024).

Baca Juga: Alat Bukti Lengkap, Polisi Tahan Oknum Pegawai Ditjen Pajak Tersangka Kasus KDRT

Kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, juga bertujuan menjaga kesehatan APBN agar tetap menjadi instrumen yang tangguh dalam menghadapi situasi krisis.

"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, PPN akan dikenakan pada barang dan jasa seperti pakaian, sepatu, perangkat elektronik, kendaraan, hingga layanan transportasi, streaming musik dan film.

Namun, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 4A UU 7/2021, seperti semua jenis makanan dan minuman yang telah dikenakan pajak daerah, uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Di sisi lain, kelompok pengusaha menyoroti dampak negatif dari kebijakan ini. Sekjen Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU), Ghufron Mustaqim, menyebut kenaikan PPN tidak sensitif terhadap dinamika dunia usaha saat ini.

Baca Juga: Tunggak Pajak Retribusi Bertahun-tahun hingga Rp250 Miliar, Bobby Nasution Segel Mal Centre Point

"Kenaikan PPN tersebut tidak sensitif terhadap dinamika dunia usaha saat ini dan malah kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan di tengah kenaikan angka pengangguran," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/11/2024) 2024.

Ia menambahkan, banyak UMKM yang masih berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi, bahkan beberapa terpaksa mengurangi karyawan atau menghentikan operasi. Kebijakan ini dinilai dapat memperburuk kondisi mereka.

Baca Juga: Trending di X, Ayu Ting Ting Banjir Pujian usai Aksinya Rutin Borong Dagangan UMKM yang Jualan di TikTok

Direktur INDEF, Eko Listiyanto, juga memperingatkan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.

Ia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi bisa turun di bawah 5 persen jika daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, semakin tertekan.

Sementara itu, Ketua Umum GAPMMI, Adhi S Lukman, mengungkapkan bahwa sektor makanan dan minuman akan menjadi salah satu yang paling terdampak.

Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut guna mengurangi beban sektor usaha yang strategis bagi perekonomian.

Sebagai perbandingan, tarif PPN di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di ASEAN, mengungguli Malaysia (6 persen), Singapura, dan Thailand (7 persen). Hal ini memunculkan kekhawatiran tambahan terhadap daya saing ekonomi Indonesia di kawasan. ***