POJOKSATU.id, ASOSIASI Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), merespon wacana kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR) dan status pekerja tetap untuk Mitra platform digital.
Modantara yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung mitra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital.
Tetapi, Modantara mengingatkan, jika kebijakan yang diatur tidak berimbang maka berpotensi
menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri berkembang yang memiliki ekosistem bisnis yang unik, dibandingkan sektor konvensional.
Sebab, dalam praktiknya, pelaku industri on-demand masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengusahakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha. Dia menyebutkan, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.
Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia pada tahun 2022.
"Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan tidak justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Februari 2025.
Pria yang juga Senior Advisor untuk Asia Tenggara di Blue Owl Group, ini mengungkapkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online.
"Artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini," sambungnya.
Agung Yudha mengatakan, selama ini pelaku industri on-demand di Indonesia telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra.
Baca Juga: Siap Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Ini Pesan Tegas Nikita Mirzani untuk Reza Gladys
"Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra," sebutnya.
Agung menjelaskan prinsip dasar hubungan “Kemitraan” adalah memberikan kebebasan pada Mitra untuk berusaha, termasuk antara lain menentukan jam bekerja, jenis pekerjaan, serta apakah pekerjaannya merupakan pekerjaan lepas atau pekerjaan tetap.
"Hubungan ini diperjelas, khususnya untuk platform ride-hailing, dalam Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bebernya.
Agung mengungkapkan, berdasarkan keterangan Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies, Yose Rizal Damuri (Naskah Kebijakan, Tenggara Strategics, 2023), bahwa perusahaan aplikator bukan berkedudukan sebagai pemberi kerja, tetapi hanya memfasilitasi pertemuan antara yang membutuhkan jasa dan yang menyediakan jasa.
Baca Juga: Prediksi Skor Everton vs Manchester United: The Toffees Berpeluang Lanjutkan Tren Positif
"Namun, terdapat persepsi yang keliru bahwa perusahaan platform menyediakan lapangan pekerjaan sehingga secara tidak langsung menimbulkan citra seolah-olah mereka adalah pemberi kerja," sebutnya.
Diungkapkna Agung, hal yang sama dengan wacana untuk menjadikan pekerja ekonomi informal (gig worker) menjadi karyawan tetap.
Dia menekankan diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan berimbang dalam penyusunan kebijakan terkait pekerja platform digital, serta perlu dilakukan perbandingan dengan pengalaman negara lain beserta dampaknya dalam membuat regulasi terkait pekerja ekonomi informal karena pasti berdampak pada fleksibilitas Mitra sendiri.
Dia mencontohkan, ketika regulasi mengharuskan mengubah Mitra platform menjadi karyawan tetap di berbagai negara.
Salah satunya, Singapura. Dimana, pemerintahnya menerapkan aturan kesejahteraan pekerja platform, seperti kontribusi Central Provident Fund (CPF) bagi pengemudi dan pengantar makanan.
Hal ini meningkatkan biaya operasional dan menurunkan daya tarik kerja fleksibel, menyebabkan
beberapa Mitra beralih ke sektor informal lainnya.
Di Seattle, Amerika Serikat, menerapkan Transportation Network Company (TNC)
Minimum Compensation Ordinance pada tahun 2021, yang menetapkan kompensasi minimum bagi pengemudi ride-hailing sebesar $0,59 per menit dan $1,38 per mil, atau pembayaran minimum per perjalanan sebesar $5,17, mana yang lebih besar.
Meskipun tujuan awalnya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, kebijakan ini justru
menyebabkan biaya operasional naik, jumlah perjalanan turun 30%, dan jumlah pengemudi aktif berkurang 10%.
Agung mengatakan, dampak negatif dari kebijakan yang terlalu kaku terhadap platform digital antara lain;
Pengurangan Jumlah Mitra. "Regulasi ketat membuat platform sulit beroperasi, mengurangi jumlah Mitra, dan berujung pada hilangnya pekerjaan bagi jutaan orang yang mengandalkan sektor ini sebagai sumber pendapatan utama," jelasnya.
Kemudian, kenaikan harga layanan, berkurangnya fleksibilitas kerja, berdampak negatif pada ekosistem bisnis lain, serta kemungkinan gulung tikarnya aplikator.
Jika biaya operasional meningkat drastis sementara permintaan turun akibat kenaikan harga
layanan, beberapa aplikator dapat mengalami kesulitan finansial hingga harus menutup
layanan mereka sepenuhnya.
"Bentuk pengelolaan hubungan kerja platform digital dan Mitra sebaiknya dikembalikan ke konteks dan kondisi negara masing-masing," timpalnya.
Baca Juga: Konten Porno Anak Dijual Via Telegram, Gak Tanggung-tanggung Sampelnya Anak SD
Dan, untuk mencapai kesepakatan yang tidak merugikan berbagai pihak, negara perlu hadir sebagai fasilitator yang mempertimbangkan semua aspek kemungkinan sehingga tercipta regulasi yang berimbang antara platform, Mitra, konsumen, dan juga pemerintah.
Agung menegaskan Modantara keberatan jika regulasi dibuat tidak berimbang dan hanya mementingkan satu pihak saja.
"Kami siap berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan regulasi yang diterapkan mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang, tidak hanya bagi platform digital (aplikator) dan Mitra, tetapi juga bagi seluruh ekosistem industri ini," pungkasnya. ***

