POJOKSATU.id, JEMBER - Kabar gembira datang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tengah merintis dan berekspansi di pasar digital.

Kementerian UMKM resmi akan menyiapkan langkah strategis untuk mendorong percepatan jangkauan pasar dan pemanfaatan teknologi bagi produk-produk lokal.

Langkah tersebut diwujudkan oleh pemerintah dengan memberikan insentif berupa pemotongan biaya layanan atau service fee sebesar 50 persen di platform e-commerce.

 Baca Juga: Kopdargab HPCI CIREMAIKU Satukan Bikers Honda PCX, Perkuat Solidaritas Antar Chapter

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro sekaligus Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, saat menghadiri Festival Kemudahan & Perlindungan Usaha Mikro di New Sari Utama Convention Hall, Jember, pada Selasa (21/7/2026).

Kegiatan  ini turut dihadiri oleh Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait), Plt. Asisten Deputi Legalitas dan Perlindungan Usaha Mikro, serta Asisten Perekonomian & Pembangunan (Asisten II) Sekdaprov Jatim, Dydik Rudy Prasetya, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Timur.

Riza menjelaskan bahwa skema insentif ini merupakan wujud nyata dari arahan langsung presiden guna memastikan UMKM mendapatkan kemudahan akses pemasaran.

 Baca Juga: Nanik Deyang Mundur Kepala BGN, Klaim Sudah Reformasi Total Meski Baru 40 Hari Menjabat

"Bagi UMKM yang jualan di e-commerce dan produk yang dijualnya adalah produk lokal, maka mereka berhak mendapatkan potongan harga layanan sebesar 50 persen," ujar Riza di hadapan awak media.

Secara tidak langsung, Riza menegaskan bahwa pemangkasan biaya layanan ini adalah instrumen pelindung dari negara agar margin keuntungan pedagang kecil tidak tergerus biaya operasional aplikasi.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa pembukaan akses pasar merupakan hal yang sama vitalnya dengan penyaluran permodalan, di mana kedua elemen tersebut tidak boleh dipisahkan.

 Baca Juga: UGM dan University of Melbourne Ingatkan AI Bukan Sekadar Teknologi, Etika dan Kepentingan Jadi Sorotan

"Memberikan akses pembiayaan tanpa akses pasar, itu justru akan memberikan masalah kepada UMKM di kemudian hari. Dapat pembiayaan tapi enggak punya pasarnya, berarti enggak bisa jualan, enggak bisa bayar pinjaman," tegas Riza.

Saat ini, pihak kementerian sedang mempercepat proses sinkronisasi sistem pangkalan data dengan berbagai penyedia layanan belanja daring.

"Implementasi dari kebijakan ini sedang dilakukan integrasi data antara kami dengan sejumlah platform e-commerce, mudah-mudahan segera bisa dinikmati oleh UMKM," pungkasnya.***