POJOKSATU.id — Wacana menuntaskan megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanas.

Di satu sisi, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI menyebut telah berhasil mengumpulkan aset Rp38,2 triliun dalam tiga tahun terakhir.

Namun, fakta di balik angka tersebut ternyata jauh dari harapan, hanya Rp1,5 triliun dalam bentuk tunai yang benar-benar masuk kas negara.

Kondisi ini kontras dengan target Rp110,45 triliun yang dicanangkan.

Di sisi lain, sorotan terhadap kasus akuisisi 51 persen saham Bank Central Asia (BCA) oleh Djarum Group juga kembali menguat, menandai bahwa problem BLBI bukan hanya masa lalu, melainkan beban besar yang belum tuntas hingga kini.

Baca Juga: Sasmito Hadinagoro Bongkar Skandal BLBI-BCA, Siap Pimpin Satgas Anti Mafia Keuangan

Satgas BLBI

Pengamat hukum dan mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, menilai pencapaian Satgas BLBI masih sangat mengecewakan.

"Fakta bahwa BLBI dulu diberikan kepada debitur dalam bentuk tunai seutuhnya membuat jumlah tunai yang hanya Rp1,5 triliun saat ini sangat mengecewakan," ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Menurut Hardjuno, sebagian besar yang berhasil dikumpulkan Satgas berupa aset non-tunai, seperti properti dan barang jaminan, yang nilai moneternya belum jelas.

Konversi aset ini menjadi dana segar yang bisa langsung dipakai negara, menurutnya, harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Negara Kuasai 51 Persen Saham BCA, Pakar Ungkap BCA Gate dan BLBI, Pakar Lainnya Ungkap Dampak Akuisisi Saham BCA

Hardjuno juga mengingatkan bahwa bila bunga 6 persen per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024 ikut dihitung, kewajiban yang seharusnya dikembalikan para debitur membengkak hingga Rp502,48 triliun.

"Ini bukan hanya soal pokok BLBI yang belum tertagih, tetapi juga bunga yang terus bertambah selama lebih dari 26 tahun.

Kerugian negara jelas sangat besar bila ini tidak segera diselesaikan," katanya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih 51 Persen Saham BCA, Skandal BLBI Diungkit, Netizen yang Resah Bersiap Rush Money

Satgas BLBI sendiri hanya diberi masa tugas hingga Desember 2024, bertepatan dengan pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto.

Hardjuno khawatir pergantian kepemimpinan bisa membuat upaya penagihan kehilangan momentum.

"Jika pemerintahan baru tidak memberikan dukungan penuh, ada risiko upaya pengembalian dana BLBI terhenti.

Padahal masih ada sekitar Rp72,25 triliun yang belum tertagih," tegasnya.

Arbitrase Internasional 

Di saat pencapaian Satgas dipertanyakan, isu akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Group kembali mencuat.

Banyak pihak menilai proses akuisisi pada 2002 itu sarat kejanggalan karena harga jual dinilai terlalu murah dibandingkan aset BCA yang mencapai Rp117 triliun ditambah obligasi rekap Rp60 triliun.

Pengamat hukum Ichsanuddin Noorsy menilai peluang pemerintah mengambil alih kembali saham tersebut sangat kecil, karena berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

"Kalau pemerintah mau ambil alih, ada tiga syarat: harga harus internasional, appraisal internasional, dan jika ada sengketa diselesaikan di arbitrase internasional," jelasnya.

DPR dan Audit BPK

Dorongan agar kasus BLBI-BCA dibuka kembali datang dari berbagai pihak, termasuk DPR. Anggota Komisi III, Abdullah, mendesak pemerintah menuntaskan kasus ini.

Namun, Ichsanuddin menegaskan DPR harus berhati-hati.

"Saya bilang ke DPR, bongkar dulu audit BPK. Jangan hanya bikin isu politik transaksional," ujarnya.

Menurutnya, BPK sudah memiliki laporan setebal setengah meter yang terangkum dalam tujuh buku.

Ada tiga hal yang harus jadi pijakan: mempelajari status hukum para obligor, menelaah laporan BPK yang lengkap, dan mencari temuan baru terkait aset yang belum diserahkan.

Baca Juga: Jaga Kepercayaan Publik, Kementerian BUMN Gelar Workshop Komunikasi AI di Berastagi, Latih SDM Hadapi Era Digital dan Keberlanjutan

Kilas Balik BCA di Era Krisis

Sejarah akuisisi BCA tak bisa dilepaskan dari Farallon, perusahaan cangkang berbasis di negara bebas pajak, yang pertama kali mengambil alih saham BCA bersama Grup Djarum.

Ichsanuddin menyebut salah satu tokohnya adalah Lawrence Summers, mantan Menteri Keuangan Amerika Serikat.

"Artinya, posisi hukum akuisisi BCA kala itu sangat kuat karena dilindungi hukum nasional maupun perjanjian internasional," katanya.

Krisis 1997–1998 membuat BCA goyah.

Pemerintah melalui BPPN mengambil alih dengan status bank take over (BTO) dan memegang 92,2 persen saham sebagai ganti BLBI.

Pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri melepas 51 persen saham BCA.

Tiga pihak bersaing sengit: Standard Chartered Bank, Bank Mega milik Chairul Tanjung, dan Farallon yang bermitra dengan Grup Djarum.

Farallon akhirnya menang dengan nilai US$530 juta.

Baca Juga: Prabowo Stop Tantiem Komisaris BUMN, Segini Besaran Bonus dan Komposisi Tantiem di BUMN, Fantastis!

Beberapa tahun kemudian, Grup Djarum menguasai penuh saham BCA setelah membeli porsi Farallon.

Ironisnya, harga jual saat itu hanya sekitar Rp5 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan nilai aset dan obligasi yang dipegang BCA.

Jalan Tertutup, Tapi Beban Masih Ada

Meski isu akuisisi BCA kembali mengemuka, Ichsanuddin menegaskan peluang pemerintah mengambil alih lagi saham mayoritas sudah tertutup.

Namun, ia menilai peluang masih terbuka pada kasus-kasus BLBI lain yang tertunda.

"Kalau BCA sudah tidak bisa lagi, hampir tidak ada peluang. Tapi kasus BLBI lain, terutama yang terkait aset yang tidak diserahkan ke negara, masih bisa dikejar," ujarnya.

Hardjuno pun menambahkan, tanpa komitmen kuat pemerintah baru, pencapaian Satgas BLBI bisa berakhir hanya sebagai catatan sejarah tanpa dampak nyata bagi keuangan negara maupun kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Whoosh Terus Rugi Hingga Rp1,625 Triliun, Seret Keuangan BUMN, PT KAI Derek Beban Berat

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: