POJOKSATU.ID- Salah satu startup pionir fintech lending Indonesia, PT Investree Radhika Jaya, resmi dibubarkan. Keputusan itu diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Maret 2025, menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Maret.
Perusahaan yang dulu digadang-gadang sebagai masa depan pembiayaan UMKM ini kini tinggal nama. Tiga likuidator telah ditunjuk: Narendra A. Tarigan, Imanuel AF Rumondor, dan Syifa Salamah, dengan tenggat waktu pengajuan tagihan kreditur hingga 8 Juni 2025.
Bagi sebagian orang, ini hanya berita buruk lainnya di dunia startup. Tapi bagi para pemberi pinjaman individu dan korporasi kecil yang menaruh dana di Investree ini adalah mimpi buruk yang tak akan segera berakhir.
Jerat Dana yang Tak Kembali
Menurut laporan internal yang bocor ke media sosial, nilai tagihan macet di Investree mencapai ratusan miliar rupiah. Banyak pemberi pinjaman yang mengaku sudah sejak 2023 tidak menerima pembayaran pokok maupun bunga.
Baca Juga: Kasus Dokter Kandungan di Garut. Dedi Mulyadi: Cabut Izinnya, Kemenkes Minta Sanksi Tegas
“Saya menaruh dana Rp200 juta karena tergiur imbal hasil 15%.Sekarang saya bahkan tidak tahu ke mana harus menagih,” ujar Eka (bukan nama sebenarnya), seorang pegawai swasta di Jakarta yang menjadi lender sejak 2020.
Keluhan senada membanjiri forum dare dan grup Telegram komunitas investor. Tidak sedikit yang menuding Investree gagal transparan soal kondisi keuangan dan gagal bayar sejak awal 2023.
CEO Jadi Buron, Tapi Muncul di Qatar?
Dalam laporan penegakan hukum OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nama pendiri dan CEO Investree, Adrian Gunadi, disebut-sebut telah meninggalkan Indonesia sejak awal 2024 dan berstatus buronan internasional.
Ironisnya, publik dikejutkan oleh beredarnya foto dan video yang diduga menunjukkan sosok Adrian menghadiri acara balap kapal mewah di Doha, Qatar, Februari 2025.
“Mereka kabur, dan kami cuma bisa nonton dari jauh,” tulis salah satu lender di Twitter/X.
Gagalnya Pengawasan, Atau Sistem yang Rusak?
OJK memang sudah mencabut izin Investree dan menutup akses mereka sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending. Namun banyak yang menilai tindakan ini terlambat.
Ekonom digital dari INDEF, Wahyu Rahma, menilai kasus Investree bisa menjadi “Lehman Brothers” versi fintech Indonesia.
“Ini bukan hanya kegagalan satu perusahaan. Ini alarm soal bagaimana regulasi kita sering kalah cepat dibandingkan manipulasi yang terjadi di lapangan.”
Lebih dari itu, publik mulai menganalisis sistem audit internal dan evaluasi reguler OJK terhadap platform P2P lending, serta perlindungan nyata bagi pemberi pinjaman.
Fintech Tak Lagi Sakral
Kasus Investree menambah daftar panjang skandal fintech bermasalah di Indonesia. Sebelumnya, masalah serupa menimpa beberapa pemain lain seperti DanaRupiah dan Akseleran, meski tidak memisahkan Investree.
Saat ini, masyarakat menuntut lebih dari sekadar pengurusan izin. Ada desakan agar penegakan hukum diperkuat, termasuk pelacakan aset CEO dan pengurus yang bertanggung jawab.
Harapan yang tersisa
Dalam pengumuman resmi, tim likuidator membuka kanal pelaporan dan pengajuan tagihan melalui situs web resmi Investree. Namun banyak pihak yang skeptis apakah aset yang tersisa cukup untuk membayar seluruh utang.
Bagi Eka dan ribuan pemberi pinjaman lainnya, satu-satunya harapan adalah keadilan. “Kalau uang saya tidak balik, saya masih bisa terima. Tapi kalau pelakunya hidup enak di luar negeri, itu yang bikin sesak.” ***

