POJOKSATU.id — Rekening Dana Nasabah (RDN) milik PT Panca Global Sekuritas di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dibobol hingga Rp 70 miliar.

Kasus ini langsung menjadi sorotan karena RDN merupakan rekening wajib bagi investor dalam melakukan transaksi pasar modal.

Kejadian bermula pada Selasa, 9 September 2025, ketika sistem mencatat adanya aktivitas penarikan berulang di RDN milik Panca Global Sekuritas.

Dalam waktu singkat, dana berpindah keluar dari rekening dengan pola mencurigakan.

Direktur PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), induk Panca Global Sekuritas, Trisno Limanto, mengungkapkan bahwa pengalihan dana itu terjadi di luar tujuan transaksi pasar modal.

“Pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (whitelist), dengan dugaan transfer keluar melalui BCA Klik Bisnis,” kata Trisno dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Mastel Harap Menkeu Baru Dorong Insentif dan Debottlenecking Regulasi Industri Digital

BCA Hitung Kerugian

Trisno menambahkan, pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian secara rinci. Namun, pemberitaan menyebut total dana yang raib mencapai Rp 70 miliar.

“Manajemen PGS sedang melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak bank. Kami juga telah mengambil langkah pada 10 September 2025 untuk mengembalikan dana pada RDN yang terdampak,” ujarnya.

Selain itu, Panca Global Sekuritas juga menonaktifkan sistem perdagangan yang diduga mengalami gangguan.

Hal ini berdampak pada keterbatasan akses platform nasabah.

“Manajemen PGS senantiasa mengutamakan kepentingan para nasabah dan berusaha semaksimal mungkin agar tidak merugikan mereka,” tegas Trisno.

Respons dari BCA

Di sisi lain, BCA menegaskan sistemnya aman. Corporate Secretary PT Bank Central Asia Tbk, I Ketut Alam Wangsawijaya, menyebut investigasi mendalam tengah dilakukan bersama pihak sekuritas.

“Sehubungan dengan informasi terkait Rekening Dana Nasabah (RDN) BCA di salah satu perusahaan sekuritas, dapat kami pastikan bahwa sistem BCA aman.

Baca Juga: Sinergi dengan Kemenimipas, BRI Dorong Pemberdayaan Warga Binaan dan Tanam 360 Ribu Pohon Kelapa

Saat ini, BCA sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut bersama-sama dengan perusahaan sekuritas terkait,” jelas Alam, Jumat (12/9/2025).

Alam menuturkan, BCA telah menempuh sejumlah langkah, termasuk berkoordinasi dengan institusi penerima dana.

“BCA berkomitmen mendukung investigasi dari seluruh pihak terkait.

Kami senantiasa melakukan pengamanan data dengan strategi dan standar keamanan berlapis, serta mitigasi risiko untuk menjaga keamanan data dan transaksi digital nasabah,” tegasnya.

Catatan Kasus Serupa

Kasus ini bukan yang pertama bagi BCA. Pada 2023, sempat terjadi pembobolan rekening tabungan senilai Rp 320 juta.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja kala itu mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi dan alat transaksi.

“Namanya KTP, kartu ATM, buku tabungan, serta nomor PIN itu nyawa kedua. Makanya para nasabah harus bisa menyimpan dengan baik,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (26/1/2023).

Ia menjelaskan, seseorang dengan kartu ATM dan PIN saja sudah bisa menarik tunai hingga Rp 10 juta di mesin ATM, serta mentransfer Rp 25 juta sampai Rp 50 juta ke bank lain.

“Itu sebabnya data pribadi jangan pernah dibagikan, bahkan kepada orang terdekat sekali pun,” tegas Jahja.

Baca Juga: 90 Persen Anak Usia Sekolah Dasar Alami Karies Gigi, IFG dan YIAB Perangi dengan Program Senyum Inspiratif Anak Indonesia

Langkah OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merespons cepat laporan pembobolan ini. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I. B. Aditya Jayaantara, mengatakan koordinasi lintas lembaga sudah dilakukan.

“Sudah ada laporan, dan tim OJK sudah rapat koordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO), dalam hal ini Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia,” jelas Aditya, Jumat (12/9/2025).

Aditya menegaskan, OJK akan memastikan perlindungan investor tetap menjadi prioritas.
“OJK terus mengawasi dan memastikan bahwa proses penyelesaian kasus ini berjalan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan dampak sistemik pada pasar modal,” tegasnya.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga: BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: