POJOKSATU.id - Dalam bisnis properti, modal memang jadi salah satu faktor penting untuk mempercepat pembangunan proyek.

Nah, salah satu pembiayaan yang cukup dikenal di kalangan developer adalah Kredit Yasa Griya atau KYG.

KYG merupakan produk pembiayaan yang ditujukan khusus untuk pengembang properti.

Dana dari pembiayaan ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan proyek, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembangunan unit rumah.

Baca Juga: Resep Bala Bala Crispy Renyah Tahan Lama, Camilan Gorengan Favorit yang Bikin Nagih

Besarnya pembiayaan KYG yang bisa diperoleh developer biasanya bergantung pada skala proyek yang dijalankan.

Semakin besar proyeknya, maka semakin besar pula potensi pembiayaan yang bisa diberikan bank.

Penilaian tersebut umumnya terlihat dari Rencana Anggaran Biaya atau RAB proyek.

Namun bukan cuma itu saja, bank juga akan melihat track record developer, baik secara pribadi maupun sebagai badan usaha.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Dede Sunandar dan Isu Perselingkuhan yang Jadi Sorotan Netizen

Selain KYG, developer juga sering memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Meski KPR sebenarnya ditujukan untuk konsumen pembeli rumah, dalam praktiknya fasilitas ini sangat membantu developer untuk membangun unit rumah yang sudah dipesan pembeli.

Hal itu biasanya terjadi pada sistem KPR inden. Dalam skema ini, akad kredit dilakukan ketika rumah masih belum dibangun.

Baca Juga: Lewat Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026, Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa

Jadi dana pencairan dari bank bisa dipakai developer untuk membangun unit rumah tersebut.

Karena itu, banyak developer merasa sangat terbantu dengan sistem KPR inden.

Mereka tidak harus sepenuhnya menggunakan dana internal perusahaan untuk membangun proyek.

Meski begitu, masih banyak pertanyaan di kalangan pengembang soal penting tidaknya KYG jika developer sebenarnya sudah memiliki modal sendiri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Peringatan Tegas Agar Seluruh ASN demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Pertanyaan ini juga sering muncul di lingkungan Developer Properti Indonesia atau DEPRINDO, organisasi pengembang properti yang dibentuk untuk mewadahi para pelaku bisnis perumahan.

Banyak developer berpikir, jika sudah punya dana untuk membangun beberapa unit rumah, apakah masih perlu menggunakan KYG dari bank?

Padahal, dalam praktik di lapangan, kondisi proyek tidak selalu berjalan sesuai rencana.

Kadang penjualan berjalan lambat, akad tertunda, atau ada konsumen yang batal membeli rumah.

Baca Juga: Klarifikasi Bukan

Studi kasus pertama misalnya, seorang developer memiliki proyek 50 unit rumah.

Tanah sudah lunas, izin sudah selesai, dan tersedia dana Rp500 juta yang cukup untuk membangun sekitar enam unit rumah.

Secara hitungan sederhana, developer bisa saja membangun enam unit lebih dulu lalu menggunakan hasil penjualan untuk membangun unit berikutnya.

Namun masalah muncul ketika ternyata ada 20 calon pembeli yang ingin rumahnya segera dibangun. Nah, di titik inilah KYG menjadi sangat penting.

Baca Juga: SPMB DIY 2026, Info Rayon, Jadwal, Jalur Radius hingga Prestasi, Jadi Penentu Masuk SMA dan SMK Favorit Yogyakarta

Tanpa dukungan pembiayaan tambahan, developer akan kesulitan membangun banyak unit sekaligus.

Sementara konsumen tentu tidak selalu mau menunggu terlalu lama.

Bahkan ketika pembangunan didukung pemborong dengan sistem pembayaran turn key atau dibayar setelah proyek selesai, risiko tetap ada.

Bisa saja akad KPR konsumen tertunda, DP belum lunas, sertifikat belum pecah, atau lebih parah lagi pengajuan KPR ditolak bank.

Kalau situasi itu terjadi, cash flow developer bisa terganggu.

Baca Juga: SMANKO Jateng 2026 Buka Seleksi Atlet Pelajar PPOP, Ini Jadwal, Syarat Lengkap, 24 Cabor, hingga Fasilitas Asrama

Sedangkan pembayaran kepada pemborong tetap harus dilakukan.

Di sinilah KYG menjadi semacam “jembatan napas” agar proyek tetap berjalan.

Pada studi kasus kedua, developer memiliki tanah dan perizinan senilai Rp5 miliar serta dana tambahan Rp5 miliar untuk membangun 50 unit rumah.

Secara hitungan bisnis, tanpa KYG developer memang bisa menikmati keuntungan penuh hingga Rp5 miliar karena tidak terbebani bunga pinjaman.

Baca Juga: Acara peringatan 28 Tahun Reformasi Batal Digelar di Hotel Naraya, Panitia Curiga Ada Intervensi

Namun ada sudut pandang lain yang menarik. Dengan modal Rp10 miliar, developer sebenarnya bisa memperluas proyek menjadi 100 unit rumah jika pembangunan dibantu menggunakan KYG.

Memang keuntungan akan terpotong bunga pinjaman sekitar Rp1,3 miliar per tahun. Tapi skala proyek yang lebih besar justru membuat total laba berpotensi meningkat hingga Rp7,4 miliar.

Nah, dari sini terlihat bahwa KYG bukan sekadar soal pinjaman berbunga.

Baca Juga: Seleksi Atlet PPOP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cari 105 Atlet Baru dari Berbagai Cabang Olahraga

Bagi banyak developer, pembiayaan seperti ini justru menjadi alat untuk mempercepat pertumbuhan bisnis dan memperbesar kapasitas proyek.

Dalam dunia properti yang perputaran dan risikonya sangat dinamis, kemampuan mengelola cash flow kadang jauh lebih penting dibanding sekadar memiliki modal besar.

Karena , bisnis bukan cuma soal berapa banyak uang yang dimiliki, tapi juga bagaimana strategi memutarnya agar terus berkembang.***