POJOKSATU.id – Belakangan, warganet ramai membahas kemungkinan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen atas transaksi menggunakan QRIS.
Namun, belum ada kepastian apakah pajak tersebut berlaku untuk semua jenis biaya transaksi elektronik yang saat ini dikenakan pajak, termasuk yang sebelumnya masih menggunakan tarif PPN 11%.
Biaya layanan transaksi elektronik telah lama dikenakan PPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini bukanlah hal baru.
“Ini bukan objek pajak baru,” kata Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: 2025 PPN Naik 12 Persen, Puan Maharani Beri Pesan Begini ke Pemerintah
Biaya Layanan Transaksi Elektronik yang Kena PPN
Berikut daftar biaya layanan transaksi elektronik yang dikenakan PPN:
1. Biaya layanan transaksi elektronik
Ketika pengguna membayar tagihan listrik, biaya layanan dan biaya administrasi yang dikenakan akan dihitung sebagai dasar penarikan PPN.
2. Komisi
Komisi atas jasa perantara pembayaran penjualan barang dan/atau jasa, seperti yang diterima penyedia marketplace, serta biaya transaksi yang dibayarkan pemasang iklan kepada penyelenggara classified ads.
3. Merchant Discount Rate (MDR)
MDR adalah biaya yang dibayarkan pedagang ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atas transaksi menggunakan QRIS.
Besaran biaya MDR adalah 0% untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu, dan 0,3% untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Namun, Bank Indonesia (BI) menggratiskan biaya MDR untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu per Desember.
Dengan demikian, pedagang tidak dikenakan biaya MDR maupun PPN atas transaksi di bawah Rp 500 ribu.
4. Bunga pinjaman
Contohnya, bunga dari layanan paylater.
5. Denda pinjaman
Denda yang dikenakan pada keterlambatan pembayaran pinjaman.
6. Biaya isi ulang atau top up saldo maupun pulsa
Biaya administrasi atas layanan ini juga dikenakan PPN.
Baca Juga: 13 Kelompok Barang Ini TIDAK Terkena KENAIKAN PPN 12 Persen, Emak-emak Bisa Senyum
Pengenaan PPN dihitung dari besaran biaya layanan, bukan nilai transaksi.
Sebagai contoh, jika pengguna membayar tagihan listrik sebesar Rp 500 ribu melalui e-commerce dan dikenakan biaya layanan Rp 3.500, maka PPN dihitung berdasarkan Rp 3.500, bukan Rp 500 ribu.
PPN ini dipungut oleh penyedia layanan uang elektronik yang termasuk dalam jasa kena pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 3.
Penyedia layanan tersebut meliputi:
- Dompet Elektronik
- Gerbang Pembayaran
- Switching
- Kliring
- Penyelesaian Akhir
- Transfer Dana, termasuk teknologi blockchain atau distributed ledger technology
Meski demikian, Dwi tidak menyebutkan secara spesifik daftar biaya transaksi elektronik yang dikenakan PPN 12%. Ia hanya memberikan contoh perhitungan dengan tarif PPN 12%.
Baca Juga: KENAIKAN PPN 12 Persen, Jadi TARIF PPN TERTINGGI di ASEAN, Pengamat Ramai-ramai TOLAK KENAIKAN PAJAK
Biaya Transaksi Elektronik yang Tidak Kena PPN
Ada pula biaya transaksi elektronik yang tidak dikenakan PPN, di antaranya:
1. Pasal 8: Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top-up point, reward point, dan loyalty point.
2. Pasal 9: Penyerahan layanan transfer dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
Dengan demikian, meskipun terdapat kekhawatiran pengenaan PPN 12% pada QRIS, masih banyak aspek yang perlu diklarifikasi, terutama terkait jenis biaya transaksi yang akan dikenakan pajak dengan tarif baru tersebut. ***


