POJOKSATU.id - Masyarakat yang ingin mengecek riwayat utang dan status kredit kini tidak lagi menggunakan layanan BI Checking.

Sejak 2018, layanan tersebut telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui platform iDebku, masyarakat dapat mengakses informasi kredit secara mandiri dan gratis melalui internet.

Layanan ini terhubung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK sehingga data yang disajikan lebih terintegrasi dan resmi.

Baca Juga: Harga Infinix GT 30 Pro Juni 2026 Terbaru, HP Gaming Rp 4 Jutaan dengan Layar 144Hz

SLIK menjadi salah satu acuan penting bagi perbankan maupun lembaga keuangan saat menilai kelayakan calon debitur yang mengajukan pinjaman, kartu kredit, hingga pembiayaan usaha.

Melalui laporan SLIK, pengguna dapat melihat berbagai informasi terkait fasilitas kredit yang pernah maupun sedang dimiliki.

Data yang tersedia dalam laporan antara lain:

Kredit Modal Kerja

Kredit Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Hampir Rampung 75 Persen, Kemensos Targetkan Sekolah Rakyat Permanen Kupang Selesai !

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan apartemen

Kredit Investasi

Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Kartu kredit

Kredit dengan jaminan aset

Riwayat pembayaran cicilan

Status kolektibilitas kredit

Baca Juga: Hampir Rampung 75 Persen, Kemensos Targetkan Sekolah Rakyat Permanen Kupang Selesai !

Informasi tersebut sangat penting karena menjadi pertimbangan utama lembaga keuangan dalam proses persetujuan pinjaman baru.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan iDebku yang tersedia di situs resmi OJK.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftar Permohonan SLIK

Buka situs resmi iDebku OJK.

Pilih menu Pendaftaran.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Permanen Pertama di NTT: Fasilitas Lengkap untuk Memutus Mata Rantai Kemiskinan

Klik Cek Ketersediaan Layanan.

Tentukan jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.

Masukkan kode captcha lalu klik Selanjutnya.

Jika kuota harian telah penuh, pengguna dapat mencoba kembali pada hari berikutnya atau pada jam yang lebih sepi.

2. Lengkapi Data Diri

Isi seluruh data yang diminta, meliputi:

Nama lengkap sesuai identitas

Baca Juga: Kuasa Tambang

Jenis kelamin

Tempat dan tanggal lahir

Alamat lengkap

Email aktif

Nomor telepon

Nama ibu kandung

Tujuan permohonan informasi

Setelah selesai, klik Selanjutnya.

Baca Juga: Langkah Strategis Pemutakhiran DTSEN: Dari Musyawarah Desa hingga Aplikasi Cek Bansos!

3. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen berikut:

Foto KTP atau paspor

Swafoto sambil memegang identitas

Foto diri sesuai panduan sistem

Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas dan tidak buram agar proses verifikasi tidak ditolak.

4. Ajukan Permohonan

Baca Juga: Langkah Strategis Pemutakhiran DTSEN: Dari Musyawarah Desa hingga Aplikasi Cek Bansos!

Setelah seluruh data dan dokumen lengkap:

Klik Ajukan Permohonan

Centang pernyataan kebenaran data

Kirim permohonan

Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pendaftaran berhasil dilakukan.

Jangan lupa menyimpan nomor pendaftaran yang diberikan karena akan digunakan untuk memantau status permohonan.

Cara Mengecek Status Permohonan
Setelah pendaftaran selesai, pengguna dapat memantau proses verifikasi dengan langkah berikut:

Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Ambruknya Rupiah Sudah Diperhitungkan, Anggaran Saya Masih Oke

Masuk kembali ke halaman iDebku.

Pilih menu Status Layanan.

Masukkan nomor pendaftaran.

Sistem akan menampilkan perkembangan proses permohonan.

OJK menyebutkan hasil laporan SLIK akan dikirimkan ke alamat email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah data berhasil diverifikasi.

Kehadiran layanan iDebku membuat masyarakat semakin mudah memantau kondisi keuangan pribadi.

Dengan mengetahui riwayat kredit sejak dini, seseorang dapat menjaga reputasi keuangan tetap baik dan meningkatkan peluang memperoleh persetujuan kredit di masa mendatang.***