POJOKSATU.id, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Hingga akhir Triwulan III 2024, BRI mencatatkan portofolio pembiayaan berkelanjutan senilai Rp764,8 triliun, atau sekitar 61,9% dari total kredit dan investasi bond yang disalurkan.
Direktur Kepatuhan BRI, Ahmad Solichin Lutfiyanto, menegaskan bahwa pencapaian ini mencerminkan keseriusan BRI dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau dan inklusif.
"Kami yakin bahwa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik. Melalui pembiayaan ini, BRI berkomitmen mendorong transformasi hijau dan pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs)," ungkapnya.
Dalam portofolio kredit berkelanjutannya, BRI memprioritaskan pembiayaan bagi Kredit KKUB (Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan) dengan nilai Rp764,8 triliun, mencakup sektor sosial sebesar Rp677,1 triliun, kredit KUBL (Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan) senilai Rp83,3 triliun, serta sustainability bond sebesar Rp4,39 triliun.
Pada kredit KUBL, penyaluran didominasi oleh sektor-sektor yang mendukung pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan senilai Rp55,58 triliun, transportasi hijau Rp10,97 triliun, produk ramah lingkungan Rp7,97 triliun, dan energi terbarukan Rp6,18 triliun.
Sebagai bank yang berkomitmen pada keberlanjutan, BRI menerapkan berbagai strategi untuk memastikan seluruh portofolio investasi dan pinjaman selaras dengan standar ESG (Environmental, Social, and Governance).
Salah satu langkahnya adalah seleksi kredit bagi sektor-sektor hijau sesuai dengan kategori KUBL.
Panduan ini mengikuti regulasi POJK No.51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, POJK No.60 tahun 2017 terkait Green Bond, serta POJK No.18.
Selain itu, dalam proses penyaluran kredit, BRI mengacu pada Loan Portfolio Guidelines (LPG), yang mengharuskan pemeriksaan aspek ESG sebagai bagian dari proses Know Your Customer (KYC).
"BRI menerapkan pendekatan komprehensif dalam menilai risiko ESG, mulai dari identifikasi sektor-sektor berisiko hingga penerapan standar yang dikeluarkan regulator, guna mengantisipasi dampak negatif pada lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan," tambahnya.***


