POJOKSATU.id, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menanggapi isu terkait penetapan 3 orang manajemen PT LAT sebagai tersangka kasus korupsi KoinWorks oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), DKI Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sebelumnya diketahui, Kejati DKI resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka itu usai diduga memanipulasi pengajuan kredit, serta melakukan pencairan kredit Rp600 miliar dengan cara manipulasi.

Para tersangka itu merupakan jajaran direksi di PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT), yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang, ⁠BH selaku Direktur Utama PT LAT pada 2015-2022, dan ⁠JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang.

Menyikapi kasus tersebut, manajemen BRI memastikan pihaknya terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Hal ini disampaikan Corporate Secretary BRI, Dhanny dalam pernyataan resminya, pada Kamis, 7 Mei 2026.

"Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhanny.

Dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional, Danny menekankan, BRI senantiasa mengedepankan prinsip GCG, prudential banking, serta manajemen risiko dalam setiap proses bisnis perusahaan.

"Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap Good Corporate Governance, BRI terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko di seluruh lini bisnis," jelasnya.

"(Hal tersebut) guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian," tutup Dhanny.

Bagi yang belum tahu, PT LAT sebagai perusahaan yang terjerat kasus korupsi tersebut merupakan pemilik fintech KoinWorks.

Fintech ini juga dikenal sebagai salah satu platform keuangan digital yang menawarkan pendanaan hingga pinjaman usaha.

Lantas, bagaimana penuturan Kejati DKI terkait kasus yang menjerat 3 orang manajemen PT LAT dalam dugaan korupsi tersebut? Berikut ini ulasannya.

Dugaan Pencairan Kredit Rp600 Miliar

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma menyampaikan secara resmi ihwal penetapan 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit KoinWorks.

"Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB," kata Dariarma dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam kasus ini, Dariarma menyebut, para tersangka sempat mengajukan pinjaman dana ke salah satu bank dengan menggunakan analisis yang tidak layak serta memanipulasi invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi.

"Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," sebutnya.

Kejati DKI lantas melakukan penyitaan serta mengumpulkan bukti-bukti lain, dan mengusut dugaan keterlibatan pihak bank serta nasabah yang mengajukan kredit melalui KoinWorks.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Dariarma.

Terkait skandal korupsi ini, 3 orang tersangka tersebut dijerat dikenai Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***