POJOKSATU.id, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menyatakan komitmennya dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Regulasi ini mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang memudahkan eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.

“Kebijakan ini berdampak positif pada sistem keuangan nasional sekaligus membuka peluang bagi sektor perbankan untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir bisa menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

BRI optimistis kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.

Dengan DHE yang wajib ditempatkan di perbankan nasional, dana yang sebelumnya disimpan di luar negeri kini bisa dimanfaatkan untuk mendukung investasi serta pembangunan sektor riil dalam negeri.

Selain itu, peningkatan simpanan valuta asing di bank dalam negeri juga berpotensi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang dirancang untuk memudahkan eksportir dalam mengelola DHE, antara lain:

1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, yang memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola dan menempatkan dana, termasuk sebagai *appointed bank* untuk penempatan dana valas ke Bank Indonesia.

2. Transaksi Konversi Valas & Hedging, yang membantu eksportir dalam mengonversi mata uang serta melakukan lindung nilai guna mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.

3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, yang memberikan akses likuiditas bagi eksportir untuk membiayai kegiatan operasional mereka.

4. Fasilitas Trade Finance, yang mempermudah nasabah dalam menjalankan transaksi ekspor.

5. Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi dengan lebih mudah melalui satu platform.

“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, kami optimis implementasi PP No. 8 Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Agus Noorsanto.***