POJOKSATU.id - Dalam dunia perbankan, istilah BI Checking dan SLIK OJK sering muncul saat seseorang ingin mengajukan kredit, entah itu KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman usaha. 

Nah, keduanya sama-sama digunakan untuk menilai kelayakan seseorang maupun badan usaha dalam menerima kredit. 

Tapi, ternyata ada perbedaan penting yang perlu kamu tahu sebelum mengajukan pinjaman.

Memahami perbedaan ini penting banget, karena catatan kredit yang bersih bisa jadi penentu utama apakah pengajuan kamu disetujui atau justru ditolak. 

Duh, jangan sampai gara-gara riwayat kredit bermasalah, impian punya rumah atau usaha malah tertunda, ya.

Pengertian BI Checking

BI Checking adalah istilah lama untuk proses pengecekan riwayat kredit yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID). 

Sistem ini mencatat seluruh informasi kredit individu maupun badan usaha dari berbagai lembaga keuangan, seperti bank, leasing, hingga koperasi simpan pinjam.

Data yang tercatat meliputi status pengajuan kredit, jumlah pinjaman, hingga riwayat pembayaran apakah lancar atau pernah menunggak. 

Informasi ini menjadi dasar lembaga keuangan dalam menilai risiko sebelum memberikan pinjaman baru.

Namun, sejak 2018 istilah BI Checking sudah tidak lagi digunakan secara resmi. Pengelolaan data kredit dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem baru. 

Meski begitu, masyarakat masih sering menyebut pengecekan skor kredit sebagai BI Checking, lho.

Pengertian SLIK OJK

SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem yang menggantikan BI Checking sejak 2018. 

Sistem ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berfungsi mengumpulkan serta menyediakan informasi riwayat kredit debitur kepada lembaga keuangan.

Melalui SLIK OJK, bank dan perusahaan pembiayaan dapat melihat riwayat pembayaran pinjaman, jumlah kredit yang masih berjalan, hingga status tunggakan atau kredit macet. 

Menariknya, data yang disajikan lebih luas dan detail dibandingkan sistem sebelumnya.

Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK

Ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu kamu pahami:

  1. Pengelola Sistem
    BI Checking dikelola Bank Indonesia hingga 2018 melalui SID.
    SLIK OJK dikelola Otoritas Jasa Keuangan sejak 2018 hingga sekarang.

  2. Jangkauan Data
    BI Checking hanya mencakup data dari bank dan lembaga tertentu.
    SLIK OJK mencakup bank, perusahaan pembiayaan, koperasi, dan lembaga non-bank yang terdaftar di OJK.

  3. Tingkat Detail Informasi
    BI Checking memberikan data relatif ringkas terkait status pembayaran dan tunggakan.
    SLIK OJK menyajikan data lebih lengkap, mulai dari jenis kredit, jumlah pinjaman, status cicilan, hingga detail kredit macet.

  4. Akses dan Penggunaan
    BI Checking dulu hanya bisa diakses melalui lembaga keuangan.
    SLIK OJK bisa diakses langsung oleh masyarakat, baik secara online maupun offline.

  5. Sistem Operasi
    BI Checking sudah tidak aktif sejak 2018.
    SLIK OJK adalah sistem terbaru dan masih digunakan hingga kini.

Keuntungan SLIK OJK

SLIK OJK memberikan sejumlah manfaat yang lebih komprehensif, antara lain:

  1. Jangkauan data lebih luas sehingga penilaian kredit lebih menyeluruh.

  2. Transparansi lebih tinggi karena debitur bisa mengecek riwayatnya sendiri.

  3. Proses pengajuan kredit jadi lebih cepat dan efisien.

  4. Membantu mencegah penipuan kredit dengan data yang akurat.

  5. Mudah diakses oleh masyarakat umum.

  6. Data diperbarui secara berkala sehingga lebih relevan dan up to date.

Nah, dengan sistem yang lebih transparan dan detail ini, calon debitur jadi punya kesempatan memperbaiki catatan kredit sebelum mengajukan pinjaman. 

Jadi nggak ada lagi cerita “ditolak tanpa tahu sebabnya”.

Cara Cek Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK

Pengecekan skor kredit kini bisa dilakukan dengan dua cara, yan pertama yaitu Pengajuan Online.

Kamu bisa mendaftar melalui layanan iDebKu OJK. 

Prosesnya meliputi pendaftaran, pengisian data identitas, verifikasi, hingga hasil yang dikirim melalui email maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran diverifikasi.

Kedua yaitu Pengajuan Offline dengan cara datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen identitas seperti KTP atau paspor. 

Isi formulir permohonan, lalu petugas akan memverifikasi dan memberikan hasil pengecekan.

Untuk WNI diperlukan KTP asli dan fotokopi sedangkan untuk WNA diperlukan paspor asli dan fotokopi.

Jika untuk badan usaha, diperlukan tambahan dokumen seperti NPWP dan akta pendirian perusahaan.

Memahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK sebelum mengajukan kredit itu penting banget. 

Skor kredit yang baik akan membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan pinjaman, termasuk KPR rumah impian.

Menjaga riwayat kredit bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari perencanaan masa depan. 

Karena pada akhirnya, skor kredit yang sehat bisa jadi kunci menuju rumah idaman, usaha yang berkembang, dan hidup yang lebih tenang. 

Jadi, yuk mulai lebih peduli dengan catatan kredit kita dari sekarang.***