POJOKSATU.id - Memiliki aset properti seperti tanah memang terdengar menjanjikan, tapi tanpa kepastian hukum yang jelas, risikonya juga tidak main-main.

Di tengah maraknya sengketa tanah dan tumpang tindih kepemilikan, pendaftaran tanah secara sporadik jadi salah satu langkah penting yang wajib dipahami.

Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas.

Sporadik tanah berfungsi untuk melindungi hak pemilik, memberikan kepastian hukum, sekaligus mempermudah pengelolaan tanah ke depannya.

Baca Juga: Apa Itu Kavling? Kenali Jenis dan Kelebihannya Sebelum Beli Tanah

Apa Itu Sporadik Tanah?
Sporadik tanah merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, baik untuk satu atau beberapa bidang tanah dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Proses ini bisa dilakukan secara individu maupun massal.

Aturan mengenai pendaftaran tanah secara sporadik sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Artinya, proses ini memiliki dasar hukum yang jelas dan diakui negara.

Baca Juga: Diduga Tersinggung Ucapan Maia Estianty di Momen Siraman El Rumi-Syifa Hadju, Ahmad Dhani Sindir Mantan Istrinya Selingkuh dengan Pemilik TV Swasta

Menariknya, sporadik tidak hanya berlaku untuk pendaftaran awal saja.

Proses ini juga mencakup berbagai keperluan lain seperti pemecahan bidang tanah, pemisahan, hingga balik nama kepemilikan.

Cara Mengurus Sporadik Tanah
Mengurus sporadik tanah memang membutuhkan ketelitian, tapi sebenarnya alurnya cukup jelas dan bisa dilakukan secara mandiri.

Baca Juga: Al Haris Lantik Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pembenahan dan Kemandirian

1. Mengajukan Permohonan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan ke kantor pertanahan.

Pengajuan ini bisa dilakukan secara perorangan maupun bersama-sama.

Format suratnya sendiri sudah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Menyiapkan Dokumen
Agar proses berjalan lancar, beberapa dokumen penting perlu disiapkan.

Baca Juga: FDR Banjir Emas Hadir di Jawa Barat Utara, Beli Ban Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

Mulai dari formulir permohonan, fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selain itu, diperlukan juga surat keterangan dari camat atau notaris, serta pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.

3. Mengisi Data Secara Lengkap
Tahap ini sering dianggap sepele, padahal krusial banget.

Baca Juga: FDR Banjir Emas Hadir di Jawa Barat Utara, Beli Ban Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

Pemohon wajib mengisi data secara lengkap dan benar, mulai dari identitas diri hingga informasi detail tanah.

Data yang dicantumkan meliputi lokasi tanah, batas-batas wilayah, status kepemilikan, hingga riwayat perolehan tanah.

Semua informasi ini harus disampaikan dengan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Anggota TNI AL yang Gebrak Mobil Ambulans di Surabaya Minta Maaf, Namanya Sujarwo

Setelah itu, surat pernyataan ditandatangani di atas materai dan disahkan oleh lurah atau kepala desa, serta disaksikan oleh dua orang saksi.

4. Proses Verifikasi
Setelah semua berkas diajukan, petugas akan melakukan verifikasi.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka proses akan dilanjutkan ke tahap registrasi.

Biasanya, proses pembuatan surat sporadik ini memakan waktu sekitar enam hari kerja.

Baca Juga: Integrasi Data TBC Jadi Kunci Eliminasi 2030, Sistem Terfragmentasi Hambat Penanganan di Jambi

Kabar baiknya, pengurusannya umumnya tidak dikenakan biaya.

Mengurus sporadik tanah memang butuh waktu dan ketelitian, tapi langkah ini jadi pondasi penting untuk melindungi aset yang kamu miliki.

Jadi, daripada menyesal di kemudian hari, lebih baik urus dari sekarang.

Karena rasa tenang punya tanah yang sah secara hukum itu benar-benar tak ternilai harganya.***