POJOKSATU.id, DALAM program bantuan modal usaha Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dari Kementerian Sosial (Kemensos), penerimanya berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Istilah KPM ini mengacu pada rumah tangga atau individu yang terdata secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca Juga: Mau Dapat Modal Usaha Rp6 Juta dari Kemensos? Begini Syarat dan Cara Lolos Program PENA
KPM biasanya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan atau miskin sesuai hasil pendataan Kemensos dan pemerintah daerah.
Data ini digunakan sebagai acuan untuk menyalurkan berbagai program bantuan, termasuk Program PENA.
Tujuannya adalah agar bantuan modal usaha ini tepat sasaran, yaitu diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan dan siap mandiri secara ekonomi.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Dengan mengikuti Program PENA, KPM yang awalnya bergantung pada bantuan rutin seperti PKH atau BPNT diharapkan bisa membangun usaha sendiri, memiliki penghasilan tetap, dan akhirnya keluar dari status penerima bansos melalui proses yang disebut graduasi bansos. ***


