POJOKSATU.id - Akad rahn merupakan salah satu bentuk perjanjian gadai yang diatur dalam hukum Syariah.

Skema ini kerap menjadi solusi ketika seseorang belum mampu melunasi utang tepat waktu, dengan cara menjaminkan harta yang dimiliki tanpa harus terjerat praktik riba.

Dalam ekonomi Syariah, rahn hadir sebagai jalan tengah yang adil dan aman bagi kedua belah pihak.

Secara sederhana, rahn adalah perjanjian pinjaman di mana pemberi pinjaman menahan harta milik peminjam sebagai jaminan utang.

Dalam istilah Syariah, rahn dimaknai sebagai menjadikan harta benda sebagai jaminan atas utang, yang dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut apabila peminjam tidak mampu membayarnya.

Baca Juga: Noel Gamau Kalah Tiba-Tiba Peringatkan Purbaya Sebut: Bandit-Bandit Lepas Anjing Liar untuk Gigit Purbaya!

Harta yang dijaminkan inilah yang biasa disebut sebagai barang gadai.

Dalam akad rahn, pihak yang menggadaikan hartanya disebut rahin, sedangkan pihak yang memberikan pinjaman dan menerima jaminan disebut murtahin.

Apabila rahin tidak mampu melunasi utangnya, maka harta yang digadaikan dapat digunakan untuk menutup kewajiban tersebut sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Dari sisi hukum, akad rahn memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

Para ulama fiqh sepakat bahwa rahn merupakan praktik yang diperbolehkan.

Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 289 yang menjelaskan kebolehan adanya barang tanggungan dalam transaksi utang-piutang, terutama dalam kondisi tertentu seperti perjalanan.

Baca Juga: Dari IAIT Kediri ke UIT Lirboyo Kediri, Jejak Panjang Kampus Pesantren Membangun Peradaban

Ayat tersebut menegaskan bahwa barang jaminan dapat dijadikan bentuk kepercayaan antara pihak yang berutang dan yang memberi utang.

Jika tidak memungkinkan adanya pencatatan atau saksi, maka barang tanggungan menjadi penguat akad agar transaksi berjalan dengan aman dan adil.

Selain Al-Qur’an, dasar hukum rahn juga bersumber dari hadits Rasulullah SAW.

Dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah pernah membeli bahan makanan secara utang dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya.

Praktik ini menjadi dalil kuat bahwa akad rahn dibolehkan dalam Islam.

Penguatan hukum rahn juga tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan jaminan barang dalam akad rahn diperbolehkan selama sesuai dengan prinsip Syariah.

Baca Juga: Perpres Sudah Terbit, Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Setelah Triwulan I oleh Menkeu Purbaya

Dalam praktiknya, rahn memiliki beberapa jenis berdasarkan objek jaminannya.

Pertama, rahn pada aset bergerak. Jenis ini menggunakan aset seperti emas, perhiasan, atau kendaraan sebagai jaminan.

Aset tersebut diserahkan kepada pemberi pinjaman dan akan dikembalikan setelah utang dilunasi.

Kedua, rahn pada aset tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan.

Dalam skema ini, aset tidak bergerak dijadikan jaminan atas pinjaman.

Jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, pemberi pinjaman berhak mengambil alih aset sesuai ketentuan akad.

Ketiga, rahn pada aset finansial. Jenis ini melibatkan aset seperti deposito atau surat berharga sebagai jaminan.

Baca Juga: Cara Praktis Mengedit Foto Online agar Tampilan Lebih Menarik dan Profesional

Aset finansial tersebut dapat digunakan untuk melunasi utang apabila peminjam tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Keberadaan rahn memberikan sejumlah manfaat baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.

Salah satunya adalah membantu memenuhi kebutuhan dana sesuai prinsip Syariah.

Dengan rahn, individu atau pelaku usaha bisa memperoleh pembiayaan tanpa bunga dan praktik keuangan yang dilarang.

Bagi pemberi pinjaman, rahn memberikan rasa aman karena adanya jaminan atas dana yang dipinjamkan.

Jika terjadi gagal bayar, aset jaminan dapat digunakan untuk menutup kerugian sehingga risiko dapat diminimalkan.

Baca Juga: Krisis Sampah, Pemkot Bandung Rekrut 1.596 Petugas Gaslah untuk Pilah Sampah di Tiap RW

Rahn juga membuka akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.

Mereka yang tidak memenuhi syarat pinjaman konvensional tetap memiliki peluang mendapatkan pembiayaan selama memiliki aset yang bisa dijaminkan.

Lebih jauh lagi, rahn berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan akses pembiayaan yang adil dan inklusif, aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih sehat dan stabil.

Rahn bukan sekadar akad gadai, tetapi cerminan nilai keadilan, amanah, dan kepedulian dalam ekonomi Syariah.

Dengan memahami dan menerapkannya secara benar, rahn dapat menjadi solusi keuangan yang menenangkan, adil, dan penuh keberkahan dalam menjalani aktivitas ekonomi sehari-hari.***