POJOKSATU.id - Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2 persen.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN akan meningkat dari 10 persen menjadi 12 persen.

Kebijakan ini memiliki tujuan utama untuk menguatkan pemasukan negara dalam mendukung pemulihan ekonomi setelah masa pandemi.

Pemerintah berharap dengan peningkatan penerimaan pajak ini dapat membiayai program pembangunan dan pelayanan publik dengan lebih baik.

Baca Juga: Bukan Curi Uang, Emak-Emak Terekam CCTV Gasak Sembako di Pasar Nganjuk

Untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan 13 kelompok barang kebutuhan pokok yang tidak akan terkena kenaikan PPN.

Daftar lengkap barang yang dikecualikan dari PPN 12 persen adalah:

1. Beras dan Gabah: Mencakup beras dan gabah dalam berbagai bentuk, baik yang masih berkulit maupun sudah digiling

2. Jagung: Termasuk jagung utuh, pecah, atau menir, kecuali untuk bibit jagung

3. Sagu: Meliputi sari sagu atau tepung sagu, baik bubuk maupun kasar

4. Kedelai: Termasuk kedelai utuh atau pecah, tidak termasuk benih kedelai

5. Garam Konsumsi: Mencakup garam meja, beriodium maupun tidak

6. Daging Segar: Meliputi daging hewan ternak dan unggas yang belum diolah, baik beku maupun segar

7. Telur: Termasuk telur yang belum diolah atau diawetkan, tidak termasuk bibit telur

Baca Juga: Siap-siap Nih Buat yang Sering Nunggak Bayar Pajak, Bapenda DKI Bakal Datangi Rumah Warga

8. Susu Perah: Khusus susu segar tanpa tambahan bahan lain

9. Buah-buahan Segar: Mencakup buah-buahan yang hanya mengalami proses pembersihan atau penyortiran

10. Sayur-sayuran Segar: Termasuk sayuran yang dicuci, disimpan, atau dipotong tanpa tambahan bahan

11. Ubi-ubian Segar: Meliputi ubi-ubian yang dicuci, dikupas, atau dipotong

12. Bumbu-bumbu Segar: Mencakup bumbu yang dikeringkan tanpa dihancurkan

13. Gula Konsumsi: Khusus gula kristal putih dari tebu tanpa tambahan pewarna

Langkah ini juga bertujuan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah dalam mengelola anggaran.

Baca Juga: Tunggak Pajak Retribusi Bertahun-tahun hingga Rp250 Miliar, Bobby Nasution Segel Mal Centre Point

Dengan demikian, pemerintah dapat lebih leluasa menjalankan program prioritas, mengurangi defisit anggaran, dan menekan utang negara.

Harapannya, kebijakan ini akan memperkuat kondisi keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Kebijakan pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok ini menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan antara kepentingan peningkatan pendapatan negara dengan perlindungan terhadap masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.