POJOKSATU.id — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi mencopot seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Pondok Gede setelah menerima aduan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pencopotan itu dilakukan setelah para orang tua murid mendatangi langsung Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025), dan menyerahkan laporan serta bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SM.

Pungli untuk Rapor dan Tanda Tangan Ijazah

Menurut salah satu wali murid bernama Shinta, SM kerap meminta uang dari orang tua siswa dengan alasan yang tidak sesuai prosedur.

Salah satunya adalah pungutan untuk sampul rapor, padahal biaya tersebut seharusnya sudah ditanggung dari dana BOS.

“Beliau ini minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” ujar Shinta.

Tak hanya itu, SM juga disebut mematok tarif tanda tangan ijazah sebesar Rp15.000 per siswa. Uang itu disebut sebagai “uang capek”.

Baca Juga: BSU 2025 Kembali Cair, Cek Syarat, Mekanisme, dan Cara Pendaftarannya di Sini

“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15.000,” tambah Shinta.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal tahun ajaran, buku pelajaran di sekolah tidak lengkap. Akibatnya, proses belajar siswa bergantung pada catatan guru, bukan pada buku resmi.

Dugaan Penyelewengan Lebih Luas

Shinta menyebut bahwa laporan yang mereka sampaikan tidak hanya terkait pungli, tetapi juga dugaan penyelewengan dana BOS, intimidasi terhadap wali murid, dan bahkan indikasi penistaan agama.

“Niat kami menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti langsung, antara lain terkait dugaan pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” ungkapnya.

Nonjobkan Kepala Sekolah

Menanggapi aduan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto langsung mengambil tindakan dengan mencopot SM dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Saat ini, SM hanya berstatus sebagai guru biasa dan tidak memegang jabatan struktural di sekolah.

“Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan,” ujar Tri, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar Membludak, LPDP Ungkap Alasan Passing Grade Tahap 1 2025 Lebih Tinggi

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, Pemkot Bekasi akan menunjuk seorang pelaksana tugas (plt) sambil menunggu penetapan kepala sekolah definitif.

“Nanti kepala sekolah yang baru akan duduk sebagai plt,” kata Tri.

Pemantauan Ketat Kinerja

Tri juga memastikan bahwa kinerja SM akan tetap berada dalam pemantauan Pemkot.

Evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

“Saya minta kepada kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat plt-nya. Kalau plt-nya sudah ada, nanti plt-lah yang berhak duduk di tempat dia (kepala sekolah) sekarang,” ujar Tri.

Ia juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengisian jabatan tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Gaji Pokok, Berikut Komponen Penghasilan ASN 2025 yang Paling Menentukan

Adapun laporan hasil evaluasi kinerja SM akan disampaikan ke wali kota secara berjenjang.

“Kepala sekolah melapor ke Dinas Pendidikan, Disdik melapor ke BKPSDM, dan BKPSDM melapor ke wali kota,” jelasnya.

Berikan tanggapan di kolom komentar ya.

Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra