BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berinisial YY diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran tersangkut kasus korupsi pengadaan alat berat.

Hal itu diduga dilakukan YY bersama kedua bawahannya saat masih menjadi pucuk pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tahun 2021.

“Kita saksikan bersama semalam ada penetapan tersangka terhadap pejabat-pejabat yang ada di Pemkot Bekasi. Tetapi mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, berikan kesempatan kepada para pejabat itu nanti di pengadilan,” ucap Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Pengembang Puri Nirwana Residence Lakukan Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, kata dia, menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan harus mengedepankan keadilan.

"Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan,” demikian kata dia.*