POJOKSATU.id, BEKASI -- Kepemilikan senjata tajam di rumah anak buah Jhon Kei yakni Edwin, masih berstatus saksi dan masih melakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Polres Metro Bekasi Kota.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, menjelaskan dari rumah Edwin pihak kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit, senapan angin serta panah.

"Jadi saksi, karena tidak ngapa-ngapain, memang korban mau nyari si Edwin, tapi yang kasus penembakan itu tiba tiba mengeluarkan senpi itu," tutur Erna, kepada Pojokbekasicom, Rabu 1 November 2023.

Baca Juga: Anak Buah Jhon Kei Tembak Mati Anak Buah NUS Mei Gara-gara Masalah Keluarga

Kasus penembakan yang terjadi Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria, yang terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.

Penembakan tersebut berawal saat korban ingin mendatangi rumah korban yakni Edwin untuk menyelesaikan permasalah keluarga yang terjadi di Maluku Tenggara.

"korban bersama rekan-rekannya mendatangi rumah Edwin yang berada di Medan Satria dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Inova berplat B 1479 BOS," ungkap Erna.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Kontainer Di Depan Polsek Bekasi Kota, Membuat Kemacetan Panjang

Pada saat turun dari kendaraan, pelaku tanpa basa-basi langsung menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimiliknya.

Usai melakukan penembakan pelaku langsung melarikan diri ke tempat persembunyiannya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Alhamdulillah Jatanras polres metro Bekasi Kota beserta polsek medan Satria sudah mengamankan satu orang tersangka beserta barang buktinya pada Hari Selasa kemarin," jelas dia.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun penjara.***