Pojoksatu.id - Seorang Pimpinan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupeten Bekasi diduga selingkuh dengan seorang wanita yang merupakan anggota DPRD.

Parahnya dugaan perselingkuhan tersebut dipergoki oleh mertua dari wanita anggota DPRD yakni Cecep Noor atau orangtua suami dari anggota DPRD Kabupeten Bekasi.

Cecep yang juga merupakan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menjelaskan, memergoki menantunya diduga tengah bersama pria diduga oknum pimpinan Direksi BUMD di sebuah hotel Yogyakarta.

Baca Juga : Kompolnas Cek CCTV Kos Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan, Temukan Kejanggalan?

“Ini adalah aib bagi keluarga, ini dilakukan oleh salah satu oknum pejabat yang ada di BUMD Kabupaten Bekasi,” ujar Cecep, Rabu 23 Juli 2025.

Cecep mengaku, kalau perbuatan perselingkuhan tersebut melukai keluarganya, tapi juga berpotensi merusak citra Pemerintah Daerah.

Cecep juga meminta kepada Bupati Bekasi yakni Ade Kuswara Kunang selalu Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD Kabupaten Bekasi, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Direksi tersebut untuk mendesak dipecat.

Kalau dibiarkan, kata Cecep bisa banyak korban-korban lain atas perbuatan perselingkuhan tersebut.

Baca Juga : Zahira Khairani Kembali Bawa Nama Kota Bekasi ke Ajang Asia Art Festival 2025

“Saya memohon kepada Bupati untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” ujar dia.

Dirinya menjelaskan, dengan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi kedepannya jika oknum Direksi BUMD tersebut tetap menjabat.

“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan,” tutur dia.

Cecep juga berencana akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan sudah memiliki bukti yang cukup.

Baca Juga : Buntut Kasus Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan: Kompolnas Tinjau TKP, Dalami Penyebab Kematian

Menurut dia bahwa tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihaknya juga sejauh ini sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun belum ada itikad baik dari pihak terkait.

Ia menegaskan hal ini bukan soal membuka aib keluarga tetapi harga diri dan martabat keluarganya.

“Mungkin orang beranggapan saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan kenapa tidak diselesaikan secara musyarawah? Saya sudah melakukan upaya musyawarah, tetapi tidak ada respons positif dari pihak terkait. Jadi nanti anak saya yang akan melaporkan dengan kuasa hukumnya,” pungkas dia.***