POJOKSATU.id, BEKASI - Pengurus Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Kabupaten Bekasi melaporkan mantan Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2022-2025 berinisial RSP alias Ros ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi melalui unggahan status WhatsApp.

Laporan dibuat oleh Sekretaris Korwil FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, pada Jumat (7/8/2026). Polisi telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL).

Ida mengatakan laporan itu berawal dari unggahan status WhatsApp akun bernama "Ros Bekasi" yang ditemukannya pada 5 Agustus 2026.

Dalam unggahan tersebut terdapat tulisan yang mempertanyakan legalitas pelantikan kepengurusan FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi.

"Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi. SK yang bersangkutan juga sudah tidak berlaku sejak Februari 2024," kata Ida dalam keterangannya.

Menurut Ida, pernyataan dalam status WhatsApp tersebut dinilai merugikan organisasi karena dianggap tidak sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki FWJ Indonesia.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen organisasi, Surat Keputusan (SK) penetapan RSP sebagai Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2022-2025 telah dicabut melalui keputusan DPP FWJ Indonesia pada 1 Februari 2024.

Selain itu, Ida menyebut proses penetapan dan pengukuhan kepengurusan baru Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi, mulai dari rekomendasi tingkat daerah hingga penerbitan SK oleh DPP FWJ Indonesia.

Dalam laporan ke polisi, Ida menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya KTP, dokumen legal organisasi, SK kepengurusan, tangkapan layar status WhatsApp yang dipersoalkan, foto kegiatan organisasi, hingga dokumen pencabutan dan pengangkatan kepengurusan.

"Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama," ujarnya.

Ida menambahkan, saat membuat laporan dirinya didampingi sejumlah pengurus FWJ Indonesia dari tingkat pusat maupun daerah.

Dalam laporannya, terlapor disebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait pencemaran nama baik.

Sementara itu, pihak kepolisian disebut akan melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi dari para pihak terkait. Proses mediasi juga akan diutamakan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak RSP alias Ros terkait laporan tersebut. ***