BEKASI.POJOKSATU.id - Foto bersama yang memamerkan jersey nomor 2 berbuntut panjang bagi 13 orang yang dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi baru-baru ini.

Daftar 13 orang itu terdiri atas 11 aparatur sipil negara setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat, Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi.

Laporan dugaan ketidaknetralan dalam kampanye jelang Pilpres 2024 masuk ke Bawaslu Kota Bekasi dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Baca Juga: Kumpulan Soal Kisi-Kisi IPA untuk Ujian Tengah Semester 2 Kelas 5 SD, Pembahasan Ringan dan Jawaban Praktis

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan, bahwa ancaman pidana tersebut berdasarkan undang-undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.

"Ancaman pidana ada 1 tahun dengan dendanya Rp 12 juta, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran pada kampanye," tegas Sodikin, Kamis 4 Januari 2023.

Sementara itu, Bawaslu juga akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan juga terlapor, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas itu sendiri.

Baca Juga: Sejumlah Perjalanan KA Akan Memutar Lewat Daop 3 Cirebon, Imbas Kecelakaan 2 KA di Cicalengka

Sebanyak 11 ASN melakukan pose dengan menunjukkan jersey dengan nomor 2 usai melakukan olahraga sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga pada 29 Desember 2023.

Pada musim politik seperti ini, angka 2 itu identik dengan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.

"Nanti kita buktikan apakah momentum acara sepak bola itu dalam rangka kampanye atau tidak, kan ini harus dicari dulu infonya, kita harus kumpul semua bukti buktinya," demikian kata dia.*