POJOKSATU.ID- Seorang ibu berinisial AK (26) melakukan pencabulan dan merekam adegan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 7/6

Selanjutnya, kata Ade Ary, Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga: Lebih Banyak dari Perempuan, 145.000 Pria di Kabupaten Bogor Terancam Jomblo Seumur Hidup

"Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap dan diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001/RW 009 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (6/6) sekitar pukul 05.00 WIB," katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah KTP atas nama AK, satu unit ponsel dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Desember 2023 di Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Nah Lho! Tiba-tiba KPK Larang Hasto ke Luar Negeri, Terlibat Menyembunyikan Harun Masiku?

"Hasil sementara (alasan perbuatan tersebut) motif ekonomi dan dia disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani (kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan) Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya beredar unggahan viral di akun instagram @wargajakarta.id. Dalam unggahan tersebut terlihat gambar seorang ibu mengenakan baju oranye bersama seorang anak.

"Muncul lagi sebuah video viral memperlihatkan baju oranye melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya," tulis akun tersebut. ***