POJOKSATU.ID, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.

Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah efisiensi, terutama untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan konsumsi listrik di lingkungan perkantoran.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan penerapan WFH tidak dilakukan sembarangan. Penentuan hari Rabu telah melalui kajian agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Ya nanti kami coba, untuk pelayanan publik kami juga istirahatkan di 50 persen, seperti misalnya Distaru, ya hal-hal yang bentuknya pelayanan itu kami turunkan sampai 50 persen,” ujar Tri, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemkot Bekasi membagi skema WFH berdasarkan jenis layanan.

Untuk pelayanan publik, operasional tetap berjalan, namun kapasitasnya dikurangi hingga 50 persen. Sementara pekerjaan administratif diperbolehkan dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Sebaliknya, sejumlah sektor vital dipastikan tetap berjalan normal tanpa pengurangan pegawai.

“100 persen itu adalah untuk yang betul-betul pelayanan yang pada umum, seperti misalnya Dishub, Puskesmas, kemudian pengangkut sampah, pematusan yang membersihin selokan,” tegasnya.

Baca Juga : Selain Gus Yaqut dan Alex, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga mulai melakukan penghematan energi di dalam gedung perkantoran. Salah satunya dengan membatasi penggunaan ruangan.

Tri mencontohkan, di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), hanya satu lantai yang akan diaktifkan, sementara lantai lainnya dimatikan.

“Contoh misalnya kayak BMSDA, dia ada dua lantai, lantai yang satu harus mati, semua nanti kumpulnya di lantai yang ada nyalanya,” katanya.

Langkah serupa juga diterapkan di Dinas Kesehatan (Dinkes). Para kepala bidang tidak lagi menempati ruang masing-masing, melainkan dipusatkan dalam satu ruangan.

Tri menegaskan, kebijakan ini tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat, meski hingga kini belum ada surat edaran resmi.

“Iya, pasti kita menentukan aturan dari pusat. Sampai hari ini kan juga belum ada edaran secara resmi, tapi tentu kita melakukan pengkajian,” tandasnya.***