POJOKSATU.id, BEKASI - Menjelang peringatan 17 Agustus, Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari mengingatkan kerap muncul fenomena warga meminta-minta sumbangan di jalan.

Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari mengingatkan pemerintah daerah agar secepatnya mengantisipasi hal ini tentu mengganggu lalu lintas.

Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari menilai perkembangan sosial masyarakat di era sekarang ini cukup besar.

Sehingga hal-hal yang dikira kurang pas seharusnya sudah mulai ditinggalkan.

Baca Juga: Digadang-gadang Posisi Cawapres, Erick dan Airlangga Terganjal Piagam Gerindra PKB di Sentul

Salah satunya kebiasaan dalam momen 17 Agustus di masyarakat, seperti meminta sumbangan di tengah jalan.

Diakuinya, fenomena meminta sumbangan Agustusan kerap terjadi.

Seharusnya, hal itu tidak dilakukan karena sangat merugikan masyarakat.

"Meminta sumbangan di tengah jalan kepada masyarakat yang melintas sudah pasti akan mengakibatkan kemacetan. Hal ini yang menjadi dampak kerugian masyarakat luas yang setiap hari melintas, sekarang jadi macet apabila dilakukan kegiatan tersebut," ungkap Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari.

Baca Juga: Kian Positif, Delvintor Siap Kembali Raih Poin Pada Gelaran MXGP

"Selain itu juga melanggar terhadap ketentuan ketentuan perundangan undangan di jalan raya yang dapat membahayakan bagi semua yang terlibat di jalan tersebut sehingga nanti akan timbul peristiwa pidana," tambah dia.

Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari mengatakan, seharusnya dengan bantuan keuangan ke setiap RW melalui PIPPK (Program Inovasi Pemberdayaan dan Pembangunan Kewilayahan) dari pemerintah daerah, bisa digunakan untuk kegiatan 17 Agustus.

"Nah, di situlah salah satu anggaran yang bisa digunakan masyarakat dalam 17 Agustusan. Kiranya dana bantuan ke setiap RW dapat dimaksimalkan, salah satunya dipakai dengan agenda 17 agustus," ujarnya.

Baca Juga: Saung Koffie Hideung Karawang: Surga Nongkrong di Atas Awan dengan Pesona Alam yang Mengagumkan

Selain itu, lanjutnya, masyarakat dapat mengajukan proposal ke perusahaan sekitar wilayah mereka. Perusahaan memiliki dana tanggung jawab sosial responsibilities atau TJSL/ CSR. Namun pengajuan harus dilakukan dengan baik, tanpa tekanan.

"Harus dengan baik baik, tidak ada tekanan, atau intimidasi dan marah marah apabila tidak dikasih," tuturnya

Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari mengingatkan, bahaya meminta sumbangan di jalan. Selain itu juga menganggu ketertiban masyarakat lainnya.

"Sekali lagi kiranya masyarakat dapat memahami dan melaksanakan arahan arahan dari aparat kewilayahan serta dari kepolisian bahayanya pelaksanaan minta sumbangan di jalan raya," ujar Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari.