Mudahnya Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO

Mudahnya Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Ilustrasi.

POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Tren klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dari peserta yang sudah tidak bekerja lagi pada ramadhan tahun ini mengalami kenaikan, menjawab hal tersebut PPs Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar, menjelaskan, ada dua cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online, pertama melalui aplikasi JMO dan kedua melalui lapak asik BPJS Ketenagakerjaan.


JMO atau Jamsostek Mobile hadir menjadi salah satu solusi tingginya klaim peserta atas program jaminan hari tua. JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.

Pertama menggunakan aplikasi JMO, peserta cukup buka aplikasi JMO di handphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua, pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT, Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya.

Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan pada layar yang tampil, jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.


BACA JUGA: BP Jamsostek Cikarang Serahkan Santunan Kematian Guru Honorer Non-ASN

Selanjutnya lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada petunjuk yang tampil di layar handphone, lanjut melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.

Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silahkan klik konfirmasi.

Selanjutnya akan muncul notifikasi Berhasil, selamat pengajuan klaim JHT diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu tracking klaim.

Sedangkan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang kedua adalah melalui layanan online Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses link/url : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA: Pastikan Aparatur Desa Hingga Ketua RT Terlindungi, BP Jamsostek Cikarang Sosialisasi Manfaat Jaminan

Kemudian mengisi data pengajuan sesuai dengan data sebenarnya pada kolom isian data yang tersedia, dilanjutkan upload dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan, setelah berhasil upload dokumen, peserta akan mendapatkan konfirmasi data input pengajuan lapakasik, apabila data konfirmasi sudah sesuai, klik “SIMPAN” untuk melanjutkan.

Selanjutnya akan muncul notifikasi selamat anda berhasil mengajukan klaim melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK, konfirmasi jadwal wawancara online dikirimkan melalui email. Nantinya peserta akan dilayani oleh petugas layanan secara online (video call/panggilan video) tanpa harus datang ke Kantor Cabang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bahwa Usia Pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah usia 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

Untuk itu, dihimbau kepada Tenaga Kerja baik yang masih aktif bekerja maupun sudah non-aktif dan telah berusia 56 tahun ke atas pada tahun 2023, agar segera mengajukan klaim JHT-nya. (Andi Saddam/Pojoksatu)