POJOKSATU.id, KOTA BEKASI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi Ahmad Ustuchri mengatakan Pemerintah Kota Bekasi tak perlu lagi ragu untuk mengeluarkan anggaran bagi pesantren.
Hal itu karena sudah ada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang baru disahkan 10 hari lalu.
“Perda ini turunan dari Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan,” ucap dia.
Selama ini, pesantren yang sudah berbadan hukum dan terdaftar hanya menerima dana hibah dari Pemkot Bekasi.
“Dengan perda ini, Pemkot Bekasi bisa mengeluarkan anggaran untuk membantu pesantren,” kata dia.
BACA JUGA: Pesantren Kini Bisa Dapat Kucuran Anggaran dari Pemkot Bekasi
“Semua dinas harus ikut memberdayakan pesantren. Kalau pakai mindset lama, pesantren itu hanya lewat dana hibah,” sambung Ustuchri.
Dia mengatakan nanti Pemkot Bekasi harus mengeluarkan Peraturan Wali Kota untuk lebih mendetailkan lagi Perda Pesantren.
Nanti, di sana diatur batuan apa yang dapat diberikan kepada pesantren yang ada di wilayah Kota Bekasi.
“Kami, para penggagas Perda Pesantren tidak menghendaki bentuk pemberdayaannya charity di dalam proposal itu,” kata dia.
Dia memberi contoh, apabila pesantren membutuhkan ruang kelas, maka Pemkot Bekasi melalui dinas teknisnya dapat membangunkan.
“Pondok Pesantren tinggal terima kunci saja,” kata dia.
Hal ini sudah dilakukan oleh Kementerian PUPR yang membangunkan rusun sewa yang dipakai untuk asrama pesantren.
“Jadi pesantren butuh klinik, tidak usah kasih uangnya. Bangunkan fisiknya. Isi klinik itu dengan tenaga dokternya yang dibina oleh puskesmas terdekat,” demikian kata dia. (Adika F Utomo)