Kepala Desa Cijengkol Kejar Target Realisasi PBB

Kepala Desa Cijengkol Kejar Target Realisasi PBB
Pelayan administrasi kependudukan di Desa Cijengkol. Foto: Dokumentasi Pojoksatu.id

POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Desa Cijengkol sudah diserahkan kepada masing-masing ketua RT untuk didistribusikan kepada warga.


Hal itu agar warga segera melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tenggat waktu 31 Agustus 2023.

Kepala Desa Cijengkol, A. Saefullah, meminta kepada para ketua RT dan RW agar senantiasa mengingatkan warga melunasi PBB.

“Karena bagaimanapun, dana pembangunan salah satunya kita hasilkan dari pajak,” ucap dia.


BACA JUGA: Pencapaian Pajak Kecamatan Setu Ditarget Rp14,7 Miliar

Pencapaian realisasi Desa Cijengkol, kata dia, menjadi salah satu yang terbaik di Kecamatan Setu.

“Selalu bagus presentasinya, mudah-mudahan kita bisa capai target tahun ini. Kita target Rp1,2 miliaran,” ucap dia.

Dia juga meminta warga memanfaatkan program pemutihan denda pajak PBB yang akan bergulir hingga 31 Maret 2023.

Di Kecamatan Setu, total PBB terutang mencapai Rp14,7 miliar. Camat Setu Joko Dwijatmoko mematok target realisasi tahun ini mencapai 75 hingga 80 persen. (Andi Saddam)