6 Pelaku Begal di Cikarang Utara Diringkus, 2 Masih di Bawah Umur

6 Pelaku Begal di Cikarang Utara Diringkus, 2 Masih di Bawah Umur
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku saat beraksi, Rabu, 15 Maret 2023.

POJOKSATU.id, KOTA BEKASI – Enam pelaku begal yang sudah beraksi berulang kali akhirnya ditangkap anggota Polres Metro Bekasi.


Enam orang itu, 2 di antaranya masih di bawah umur, membegal motor dan dompet pengunjung warteg di wilayah Cikarang Utara pada 27 Desember 2022.

“Kami tangkap 2 tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg,” ucap dia.

Saat itu, korban yang sedang makan langsung diacungkan celurit oleh salah seorang pelaku.


BACA JUGA: 

Tak berdaya, korban tak mampu berbuat banyak saat pelaku mengambil barang berharganya.

Tidak hanya itu saja, tersangka lainnya yang berinisial A dan MR, merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cikarang Utara.

“Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam,” jelas dia.

Salah satu pelaku berinisial MR melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Kemudian petugas terpaksa melumpuhkan kaki pelaku.

BACA JUGA:

Kasus terakhir yakni pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Cikarang Barat. Pelaku membacok korban yang sedang menuntun kendaraannya yang sedang mogok.

Kata Twedi bahwa para pelaku berhasil mengambil Kendaraan korbannya dan pergi melarikan diri.

“Untuk inisial tidak kami publis karena dua-duanya masih di bawah umur,” kata Twedi.

Pelaku perkara pengancaman dan melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Adika F Utomo)