Pojoksatu.id, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berikan perlindungan bagi ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Komitmen ini ditandai dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota untuk tahun anggaran 2023.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan perlindungan kepada sekitar 14 ribu TKK dalam jajaran pegawai Pemkot Bekasi memang harus dilakukan. Dengan demikian, tenaga Non ASN ini bisa memiliki payung hukum.
“Saya juga ucapkan terima kasih atas kesepakatan terbaik ini. Semoga ini menjadi satu solusi kepastian hukum untuk tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, dan pastinya menjadi semangat untuk para Non ASN dalam bekerja sesuai tupoksi yang ada,” kata Tri Adhianto.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Uus Supriyadi berharap kerjasama antara pihaknya dengan Pemkot Bekasi dapat berjalan dengan baik.
Dengan penandatanganan MoU tersebut, kata dia, hal ini menandakan adanya perhatian oleh Pemerintah Daerah kepada jajaran pegawainya. Sehingga, para pegawai yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial bisa bekerja lebih produktif dalam menjalankan tugasnya.
“Kita juga memang harus bersinergi dengan pemerintah daerah agar memberikan perlindungan kepada pegawai baik ASN maupun Non ASN,” katanya. (Mas)