Perkara Lahan Warga Jatikarya Jadi Tol, Kapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bertindak?

Perkara Lahan Warga Jatikarya Jadi Tol, Kapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bertindak
Blokade jalan tol yang dilalukan ahli waris pemilik lahan, Jatikarya, Pondokmelati, Rabu, 8 Februari 2023. Foto: Dok. Pojoksatu.id

POJOKSATU.id, BEKASI – Perkara lahan warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Pondokmelati, yang belum juga dibayarkan masih terus berlanjut. Kemarin, 8 Februari 2023 warga kembali menutup ruas jalan tol.


Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan Dani Bahdani mengungkapkandirinya telah menyampaikan permasalahan yang ada di area Tol Jatikarya.

“Telah bertemu untuk menyampaikan keluh kesah klien kami, sebagai pemenang perkara. Alhamdulillah beliau berprinsip, jika perkara itu akan dilaksanakan atau dieksekusi,” kata Dani, Rabu, 8 Februari 2023.

Pengadilan Negeri Kota Bekasi, kata dia, akan mempelajari perkara yang tengah terjadi di lapangan terkait tanah milik ahli waris.


BACA JUGA: Ahli Waris Jatikarya Tuntut 218 Miliar Segera Dibayarkan

“Dia hanya minta waktu untuk mempelajari lagi, karena ini perkara terlalu banyak itu saja dan nanti kalau sudah jelas akan dilaksanakan,” terang Dani.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik warga Jatikarya. (Adika F Utomo)