Ahli Waris Tutup Gerbang Tol Jatikarya, Tagih Janji Pencairan Ganti Rugi

Ahli Waris Tutup Gerbang Tol Jatikarya, Tagih Janji Pencairan Ganti Rugi
Bekas ban yang dibakar di rengah Jalan Tol Cibitung-Cimanggis, Jatikarya, Rabu, 8 Februari 2023. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo

POJOKSATU.id, KOTA BEKASI – Aksi penutupan akses menuju Tol Cibitung-Cimanggis kembali dilakukan oleh sekelompok ahli waris pemilik tanah, Rabu, 8 Februari 2023.


Ahli waris membuka posko di tengah akses tol tersebut agar kendaraan tidak ada yang dapat melintas.

Ahli waris dan juga pemilik sah kedua sisi tol tersebut juga membakar ban dan memalang jalan dengan bambu serta geser beton pembatas jalan tol.

Setidaknya ada puluhan ban mobil yang sudah dibakar pada ahli waris yang melakukan protes.


BACA JUGA: Warga Jatikarya Blokade Tol Lagi Gara-Gara Lahan Belum Dibayar

Aksi yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB itu membuat akses Tol Cimanggis-Cibitung tertutup total.

Asap hitam menyelimuti saat masyarakat membakar ban. Sejumlah warga juga menggunakan bambu-bambu serta dahan pohon untuk memblokade jalan.

“Udah puluhan ban yang kita bakar di tanah kami sendiri, bukan tanah orang lain. Kami tetap bertahan,” tegas salah satu ahli waris.

Aksi ini bukan kali pertama GT Jatikarya diblokade. Protes yang sama telah terjadi berulang kali, tetapi tak kunjung digubris.

Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena para ahli waris lahan merasa apa yang seharusnya menjadi hak mereka dipenuhi.

Ahli waris menduga ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan.

Proses pencairan itu diduga terhambat karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.

Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021. (Adika F Utomo)