POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain menilai masa jabatan kepala desa bukan hal solusi paling tepat agar membangun hal desa.
Alih-alih ikut-ikutan soal masa jabatan 9 tahun, Nemin berpandangan ada 2 hal yang penting bagi seorang kepala desa dalam hal membangun wilayahnya.
Pertama adalah wewenang. Nemin melihat wewenang kepala desa saat ini amat terbatas sehingga tidak melakukan banyak hal.
Dia memberi contoh desa tidak dapat mengeluarkan surat izin, hanya sebatas rekomendasi. Kemudian, kepala desa juga bisa dilompati dalam kepengurusan tanah.
BACA JUGA: Pemdes Burangkeng Harapkan LKD Berkontribusi untuk Masyarakat
“Kita kepala desa kan ga ada ketentuan narik pajak, kita kan ga ketentuan narik retribusi,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 7 Februari 2023.
Kemudian, soal retribusi pun desa tidak bisa menarik. Padahal sebenarnya, menurut dia, bisa dibagi dengan pemerintah daerah dalam hal pungutan retribusi.
Dia mencontohkan apabila warteg dan usaha tipe C lain retribusinya bisa dipungut desa, maka akan menambah pendapatan desa.
“Buat apa jabatan lama-lama kewenangannya terbatas, anggaran terbatas, apa yang kita kelola?” tutur dia.
Desa, kata Nemin, tak seperti pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah desa sama sekali tidak punya anggaran melainkan kucuran dari tingkat yang lebih atas.
“Membangun tuh perlu anggaran, visi-misi didukung anggaran, ga mungkin visi-misi kades bisa terlaksana kalau ga ada anggaran, sedangkan potensi desa masing-masing,” papar dia.
“Kita sih ngikutin aja, ketentuan yang sudah tentukan, tapi menurut saya bukan jabatan diperpanjang,tapi kewenangan dan anggaran,” demikian kata dia. (Andi Saddam)