POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung terhada Terdakwa Pipit Haryanti.
Hal demikian disampaikan langsung Kepala Seksi Pidanan Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Hatmoko.
“Putusan pidana dalam perkara PTSL Lambangsari merupakan putusan lepas, bukan bebas,” tutur dia, Selasa, 7 Februari 2023.
Dwi menjelaskan unsur dalam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sudah terbukti.
BACA JUGA: Putusan Hakim PN Bandung Bebaskan Pipit Haryanti
“Unsur pasal 11 yang kami dakwakan terbukti, tapi menurut majelis hakim perbuatan tersebut bukan tindak pidana,” kata Dwi.
Dalam dakwaan primair, baik hakim dan penuntut umum sepakat bahwa Pipit Haryanti tidak memenuhi dakwaan.
Akan tetapi, penuntut umum melihat dakwaan subsidair Pipit terpenuhi secara sah. Jaksa menuntut Pipit 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.
Sementara, hakim PN Bandung menilai unsur dakwaan subsidair terpenuhi tetapi bukan merupakan tindak pidana. (Andi Saddam)