POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memasukan anggaran perluasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Meski demikian masyarakat kampung jati yang tanahnya akan dibebaskan pada tahun ini berharap harga lahan yang ditetapkan tidak terlalu rendah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky S. Anas mengatakan kegiatan pembebasan tanah untuk kepentingan umum telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012.
Pada undang-undang tersebut, tutur Ricky, kriteria tentang kepentingan umum ada diatur secara jelas.
“Pemerintah daerah tidak serampangan dalam menetapkan harga pemilik tanah yang tanahnya jadi objek perluasan,” tutur dia.
Ada instrumen perbandingan yang menjadi pertimbangan apraisal dalam menentukan harga tanah per meter persegi seperti nilai jual objek pajak kemudian harga pasar dan harga transaksi tahun lalu.
“Penghitungan itu bukan sekehendak bupati atau kepala dinas itu pertimbangan tim teknis sehingga apabila bapak-ibu sekalian tidak sependapat atau tidak terima prosesnya jadi panjang, sementara kegiatan tetap dilaksanakan,” kata dia.
Lanjut Ricky, apabila warga tidak terima maka persoalan tersebut dibawa ke pengadilan dan terjadilah konsinyasi yang gugatan Sehingga harus diselesaikan di pengadilan.
BACA JUGA: Bupati Blusukan Lagi ke TPAS Burangkeng, Kapolres, Dandim Hingga Kepala Kejaksaan Diajak
“Apabila kegiatan berjalan semoga warga dapat paham dengan kondisi yang terjadi pada kegiatan tersebut karena apabila Pak Bupati membebaskan lahan tidak sesuai ketentuan memakai uang daerah terjadilah delik korupsi,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang ada warga meminta harga yang mahal atas perluasan tanah tersebut karena sebelum dibebaskan tanah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penampungan sampah dan juga warga telah merasakan dampak dari keberadaan TPAS tersebut.
Ricky meminta masyarakat agar melaporkan Apabila ada ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan perluasan tersebut. (Andi Saddam)