Tanpa Kartu Akses, Pengendara Tak Bisa Masuk Kantor Pemkot Bekasi

Tanpa Kartu Akses, Pengendara Tak Bisa Masuk Kantor Pemkot Bekasi
Spanduk pemberitahuan di sisi barat Pemkot Bekasi, Kamis, 2 Februari 2023. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo

POJOKSATU.id, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengoperasikan palang pintu parkir otomatis mulai 1 Februari 2023 kemarin.


Di dalam surat edaran tersebut, akses masuk kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) dan dapat difungsikan menggunakan kartu.

Pantauan di lokasi, terlihat sebuah spanduk bertulisan hanya pemilik kartu saja yang bisa masuk ke area Kantor Pemkot Bekasi.

Diketahui bahwa hanya pejabat eselon II, III yang diberikan kartu akses masuk ke lingkungan Pemkot Bekasi itu sendiri.


BACA JUGA: Ban Motor Pegawai yang Parkir di Samping Pemkot Bekasi Dikempesi

Tidak hanya itu saja, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah juga diberikan akses masuk.

Sementara itu, untuk tamu khusus-undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP.

Diketahui bahwa palang parkir otomatis yaitu beroperasi pada hari Senin sampai Jum’at mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan dinonaktifkan. (Andi Saddam)