Pedagang Pasar Kranji Demo Pemkot dan Kejari Kota Bekasi

Pedagang Pasar Kranji Demo Pemkot dan Kejari Kota Bekasi
Demo pedagang Pasar Kranji di Pemkot Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis, 2 Februari 2023. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo

POJOKSATU.id, KOTA BEKASI – Puluhan pedagang Pasar Kranji Baru menggeruduk Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Kedatangannya mereka yakni terkait revitalisasi pasar yang sudah bertahun-tahun mangkrak. Mangkraknya pembangunan itu sendiri, membuat para pedagang merasa dirugikan Lantaran sudah sejak lama membayar DP untuk unit kios baru.

Akan tetapi, sampai saat ini PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pihak pengembang tak juga melakukan revitalisasi.

Sedikitnya ada 4 tuntutan dari para pedagang, yakni batalkan perjanjian kerja sama (PKS), kembalikan uang pedagang, proses hukum pejabat yang terlibat serta lakukan tender ulang.


BACA JUGA: Taufan Pawe Instruksi Disdag Pantau Harga Migor di Pasar

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) Bekasi Raya, mewakili para pedagang, menyuarakan tuntutan kepada Pemkot Bekasi yang memiliki ikatan kerja sama dengan PT ABB.

Pihak APT2PHI sebelumnya menemukan adanya potensi perbuatan tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil investigasi dan observasi atas mangkraknya revitalisasi. Temuan tersebut juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Ada indikasi kerugian negara dan kerugian uang pedagang. Untuk itu segera lakukan proses-proses penegakan hukum. Apabila kemudian ada temuan (korupsi), segera lakukan penangkapan, baik itu pejabat atau siapa pun,” kata Ketua DPD APT2PHI Bekasi Raya, Ahmad Supendi di lokasi, Kamis, 1 Februari 2023.

Dalam mediasi bersama pihak Pemkot Bekasi yang diwakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kata dia, Pemkot memastikan akan memutus PKS dengan PT ABB, tepatnya pada 6 Februari 2023 mendatang.

“Tanggapan Pemkot siap akan memutuskan hubungan kerja sama kepada perusahaan,” tutup dia. (Adika F Utomo)