POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah yang terletak di Kota Harapan Indah, Blok i2-9, nomor 9, kini membuka pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan.
Pelayanan BPJS Kesehatan ini resmi bergulir mulai 24 Januari 2023 dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Medis, dr. Jonathan Saragih, menjelaskan sebagai rumah sakit tipe B, maka peserta dari fasilitas kesehatan harus dirujuk terlebih dulu ke rumah sakit tipe D, kemudian C, baru ke tipe B.
“Ada beberapa kriteria khusus, peraturan bisa dari primer ke tipe B dengan rujukan berjenjang dari poliklinik masih berlaku,” tutur dia kepada wartawan dalam kesempatan media gathering, baru-baru ini.
Lanjut dia, untuk penyakit yang bersifat emergensi sesuai dengan kriteria BPJS dapat langsung perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Untuk unggulan kita ingin highlight di hemodialisa. Untuk HD dari fasker primer bisa, tergantung dari puskesmas atau kliniknya,” tutur dia.
“Kita sudah ada pengembangan 22 mesin hemodialisa. Sehingga bisa berjalan pelayanan 22 pasien, ini masih berproses, tapi kita sudah ada dokternya dari RSPAD yaitu Dr. Edi. Kita highlight ini karena kasus gagal ginjal, kelainan ginjal itu banyak di Bekasi,” tutur Jonathan.
Sejak hadir di Bekasi, Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah menangani paling banyak pasien umum dan juga asuransi perusahaan.
Sementara kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung sejak Februari 2021, sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan banyak menangani pasien program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari perusahaan yang ada di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Jonathan mengatakan Eka Hospital-Harapan Indah saat ini berusaha mengedukasi lebih luas lagi kepada perusahaan agar segera menghubungi ambulans apabila terjadi kecelakan kerja.

“Lebih baik panggil ambulans agar lebih cepat dibawa dan dapat ditangani petugas medis. Karena, penanganan kecelakaan dimulai saat pertama kali kejadian,” tutur dia.
Hal itu, kata dia, untuk meminimalisasi hal yang tidak diingikan kecuali orang yang ada di lokasi kecelakaan kerja sudah terlatih menangani pasien.
Kesalahan cara penanganan berpotensi memberberat luka dan cidera yang dialami korban kecelakaan kerja.
Response time ambulans Eka Hospital Bekasi, masih ucap Jonathan, dipastikan cepat karena 3 menit setelah telepon, ambulans beserta petugas medis dan peralatan di dalamnya berangkat dari rumah sakit.
“Rumah sakit sebenarnya merupakan penanganan lanjutan. Kita ingin masyarakat bisa melakukan penanganan pertama yang baik, mengedukasi bagaimana cara membawa atau menangani seseorang yang benar saat kecelakaan,” demikian kata dia.
Eka Hospital memiliki layanan satu pasien satu kamar dengan dukungan dokter purna waktu dan juga penerapan sistem rekam medis elektronik.
Rumah sakit ini berdiri di atas lahan seluas 1,6 hektare dengan kapasitas 250 unit tempat tidur, IGD, laboratorium radiologi, farmasi, dan 41 poliklinik rawat jalan. Eka Hospital Bekasi juga dilengkapi dengan teknologi terkini seperti kateterisasi jantung, dan lainnya. (Andi Saddam)