Berahi Tak Tersalurkan, Pria di Bekasi Ngamuk ke PSK

Berahi Tak Tersalurkan, Pria di Bekasi Ngamuk ke PSK dan Tusuk Hingga Tewas
Polisi menghadirkan pelaku penusukan tersangka saat konfrensi persi di Polsek Bekasi Timur, Rabu, 1 Februari 2023. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo

POJOKSATU.id, KOTA BEKASI – Seorang pria yang tidak mempunyai pekerjaan berinisial DS, 21 tahun, menusuk seorang pekerja seks berinisial AP, 18 tahun, Rabu, 1 Februari 2023, dini hari pukul 03.30 WIB.


Kejadian ini sendiri terjadi di dalam kamar apartemen Bekasi Town Square, Bekasi Timur.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengatakan penganiayaan itu terjadi setelah pelaku memesan jasa PSK melalui aplikasi MiChat.

“Korban dan pelaku berkenalan di MiChat dan sepakat untuk bertemu di apartemen Betos. Pelaku ini yang datang dan korban memang sudah ada di dalam,” ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur.


BACA JUGA: 3 Ruko di Bekasi Disatroni Pencuri, Kantor Nasdem Rugi Ratusan Juta

Dia menerangkan penusukan itu karena korban menolak berhubungan badan. Sementara pelaku, yang sudah membayar uang Rp300.000, emosi lantaran hasratnya tak tersalurkan.

“Dalam unit apartemen itu, ada dua kamar. Di kamar tempat mereka akan berhubungan badan, korban sudah membuka celananya, tapi hubungan badan belum terjadi,” jelas Ridha.

Sementara di kamar yang satunya, ada rekan korban yang lain. Rekan korban berteriak agar hubungan antara korban dan pelaku segera diselesaikan. Sebab, ada pelanggan lain yang akan datang.

“Korban lalu ke kamar mandi dan berpakaian lengkap, sementara pelaku mengaku belum dilayani. Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali,” tegas dia.

BACA JUGA: Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Februari 2023

Begitu ditusuk, korban sontak berteriak. Teriakan itu membuat rekan korban untuk datang. Pelaku yang masih ada di lokasi, langsung diringkus oleh penjaga keamanan apartemen.

Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang ikut diamankan dari lokasi kejadian. Atas perbuataannya, DS kini terancam hukuman penjara 5 tahun.

“Akan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun,” tutup Ridha. (Adika F Utomo)


Ralat: Judul dalam konten ini diubah menjadi yang tertera di atas. Judul sebelumnya adalah Berahi Tak Tersalurkan, Pria di Bekasi Ngamuk ke PSK dan Tusuk Hingga Tewas. Redaksi menghapus kata hingga tewas karena ada kekeliruan. | Kamis, 2 Februari 2023, pukul 11:06 WIB