POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan mencabut izin kolam renang yang dijadikan sebagai lokasi pesta miras di Kawasan Golf Jababeka, Kecamatan Cikarang Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojoksatu, kegiatan pesta kolam renang atau even pool party ini dilakukan pada Jumat 27 Januari 2023 malam.
Kepala Bidang Penertiban dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rohadi, Menerangkan, Izin itu akan dicabut apabila ditemukan pelanggaran soal penyalahgunaan kolam renang tersebut.
“Kalau diindikasikan pelanggaran, kami rekomendasikan ke Dinas Pariwisata atau bahkan perizinan terpadu untuk mencabut izinnya,” jelas Rohadi, Selasa, 31 Januari 2023.
BACA JUGA: Satpol PP Bubarkan Pesta Miras di Kolam Renang
Rohadi menyebutkan sebelum digerebek izin usaha tempat tersebut adalah restoran. Untuk itu, pihaknya menggerebek pesta miras di kolam renang tersebut karena digunakan tak sesuai peruntukannya.
“Karena kami lihat ada restoran atau kafe biasa, kami akan panggil pihak pengelola. Pemanggilan itu dalam rangka apakah memang tahu kegiatan tersebut atau tidak,” jelas dia.
Petugas gabungan menggerebek kolam renang tersebut setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aktivitas di sana.
“Itu ada musik keras, DJ. Kemudian kita melihat ada pakaian-pakaian yang minim yang kita anggap, kacamata kita itu berpakaian minim, juga minum-minuman beralkohol yang beralkohol tinggi,” ungkap Rohadi.
Saat penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya penggunaan narkoba pada pengelola maupun pengunjung yang datang.
Dari tempat tersebut, petugas melakukan penyitaan terhadap puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Setelah menggerebek, petugas gabungan membubarkan pesta itu untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan. (Adika F Utomo)