Area TPAS Burangkeng Diperluas, Volume Sampah Dikurangi

Area TPAS Burangkeng Diperluas, Volume Sampah Dikurangi
Antrean truk sampah di TPAS Burangkeng, Kecamatan Setu, Selasa, 31 Januari 2023. Foto: Pojoksatu.id/Andi Saddam

POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng mengalami kendala. Di satu sisi sampah yang ada di sana kelebihan muat dan di satu sisi luas lahannya juga terbatas.


Tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memperluas areal TPAS Burangkeng 2 hektare dengan harapan distribusi tumpukan sampah lebih tersebar sehingga potensi longsor berkurang.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memperkirakan perluasan 2 hektare lahan tersebut dapat menampung sampah hingga 1 tahun ke depan.

Sehingga untuk tahun 2024, Dani harus memutar otak lagi dan menyiapkan strategi agar darurat sampah dapat teratasi.


BACA JUGA: Warga Bekasi Tolong Jangan Buang Sampah di Sungai

“Tahun 2024 kita harus sudah punya solusi yang lebih mendasar lagi, karena kalau hanya menambah luas, tidak menyelesaikan secara fundamental,” kata dia.

“Kita akan buat dengan 2 strategi, sampah di TPA Burangkeng diolah, sampah dari sumbernya (rumah) juga dikurangi,” jelas Dani.

Secara detail Dani menerangkan akan mendorong pengolahan ini dengan adanya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan serta Bank Sampah di tingkat RW.

“Itu nanti digencarkan sehingga nanti dapat mengurangi volume sampah di TPA,” lanjutnya.

Agar mendapat hasil yang maksimal bahkan daur ulang sampah yang bisa menghasilkan nilai ekonomis seperti menjadi maggot, kompos, dan lainnya.

BACA JUGA: Darurat Sampah di Bekasi, Petugas LH Kerja Keras

“Tetapi untuk bisa mendaur ulang itu perlu ada perubahan sikap yang mendasar. Kebiasaan memilah sampah dari rumah, katanya.

“Ini yang agak sulit, tetapi beberapa RW sudah berhasil karena ada bank sampahnya, jadi ibu-ibu di rumah sudah mulai, sampah organik khusus, dibuang tiap hari, sampah non organik seminggu sekali,” demikian kata dia. (pojoksatu.id)