POJOKSATU.id, KOTA BEKASI – Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma mengaku, tak terima dengan vonis yang diberikan hakim terhadap 11 anggota Khilafatul Muslimin divonis 5-10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa, 24 Januari 2023.
Dirinya menjelaskan, bahwa seluruh terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan yang diberikan.
“Hakim kan menanyakan mau banding atau pikir-pikir atau menerima, kemudian semua terdakwa menyatakan banding,” kata Abu Salma saat dikonfirmasi, Kamis 26 Januari 2023.
Abu menerangkan, banding dilakukan para terdakwa disebabkan, pihaknya ingin meluruskan bahwa Khilafatul Muslimin tidak menentang ajaran Pancasila.
BACA JUGA: 10 Orang Anggota Khilafatul Muslimin Divonis Bersalah, Ini Hukumannya
“Perlu jadi catatan bukan berarti tidak menerima putusan, dalam arti kita sepakat ingin berdakwah dan menjelaskan kebenaran khilafatul muslimin,” terang dia.
Abu mengakui, para terdakwa mempunyai waktu satu minggu guna menyiapkan banding atas vonis yang sudah diberikan PN Kota Bekasi.
“(agenda sidang banding) Selasa minggu depan,” ungkapnya.
Dilihat pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi, permohonan banding hanya baru diajukan oleh salah satu terdakwa atas nama Indra Fauzi dan Abdul Aziz.
Sedangkan untuk pimpinan utama Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja hingga kini belum melakukan banding dalam SIPP PN Bekasi Kota. (Adika F Utomo)