POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Warga Kampung Walahir RT02 RW05, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menggerebek pasangan selingkuh di rumah pemuka agama. Saat digerebek, pasangan bukan suami istri itu sedang asyik bercumbu.
Pasangan selingkuh yang diketahui berinisial N (47) dan AS (30) itu kemudian dibawa ke Balai Desa Karangraharja. AS sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Cikarang.
Penggerebekan pasangan selingkuh ini terjadi pada Senin (10/1) malam. Saat itu, seorang pemuka agama berinisial KS (51) bersama warga menggerebek N yang merupakan istrinya sedang asyik bermesraan dengan AS di ruang tamu di dalam rumahnya.
“AS mendatangi N di rumahnya saat suaminya tidak di rumah, kemudian keduanya melakukan ciuman saling meraba di ruang tamu, namun perbuatan keduanya itu diketahui oleh suami dan warga saat digerebek,” ucap Kapolsek Cikarang AKBP Mustakim dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2022).
Saat di Polsek Cikarang, pasangan selingkuh tersebut mengaku belum melakukan hubungan seks pada hari penggerebekan. Namun mereka mengakui pernah berhubungan intim layaknya pasangan suami istri pada Desember 2022 di rumah N.
Mustakim mengatakan, kasus perselingkuhan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena KS menolak membuat laporan polisi.
“KS (suami N) berkeberatan membuat laporan polisi, dan kemudian dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.(enr)