POJOKSATU.id, KOTA BEKASI – Tahun 2022 bisa disebut tahun ketiga pandemi covid-19 di mana pada satu sisi pemerintah menggulirkan pemulihan ekonomi.
Akan tetapi, pada di sisi lain tak sedikit perusahaan yang terpaksa melakukan efisiensi demi dapat terus beroperasi.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi mencatat 367 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di Kota Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi Endah Ariani mengatakan mayoritas karyawan terkena PHK akibat efisiensi dan kebijakan perusahaan.
BACA JUGA: Jumlah Penumpang Terminal Bekasi Membludak 2 Hari Terakhir
“Yang di-PHK kebanyakan orang sini (Kota Bekasi) sekitar 70-80 persen,” kata Endah menjelaskan, Sabtu, 31 Desember 2022.
Kendati demikian, Endah menyebutkan angka itu sendiri lebih rendah dibandingkan 2 tahun ke belakang.
Pada tahun 2020 ada 1.000 lebih pekerja yang terdampak PHK. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar 500 orang pada 2021.
BACA JUGA: Status PPKM Dicabut, Warga Kota Bekasi Harus Tetap Waspada
“Angka terus menurun karena di tahun 2020 dan 2021 itu masih pandemi Covid-19,” demikian kata dia. (Adika F Utomo)