POJOKSATU.id, BEKASI – Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari Serikat Buruh Kota Bekasi, Purwadi, mengklaim pihak serikat pekerja tetap menyerahkan 2 nilai rekomendasi atas UMK.
Dua nilai rekomendasi ini akan membedakan bagi karyawan yang status kerjanya lebih dari satu tahun dan kurang dari satu tahun.
“Kami tetap mengajukan dua nilai. Satu untuk yang satu tahun masa kerja. Kemudian yang di atas satu tahun masa kerja kenaikannya 12 persen,” jelas Purwadi, Selasa, 29 November 2022.
Hal itu didasarkan agar pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.
BACA JUGA: UMK Kota Bekasi 2023 Direkomendasikan Naik 7,09 Persen
“Karena memang sudah berkontribusi banyak di perusahaan, makanya dia juga punya hak kenaikan,” demikian kata dia.
Depeko Bekasi sepakat merekomendasikan kenaikan UMK Kota Bekasi 2023 sebesar Rp7,09 persen atau naik Rp341.327,02. (Adika F Utomo)