POJOKSATU.id, BEKASI – Keputusan yang diambil Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto dengan langsung memecat oknum guru TKK SDN Jatirasa 3, Kota Bekais, dinilai keliru.
Praktisi Hukum, Dominicus Dimas, menerangkan keputusan PLT Walikota Bekasi yang telah memecat oknum guru tersebut telah mempersulit proses kepolisian.
Selain itu juga, Dimas menegaskan hal tersebut sudah menyalahi aturan secara hukum yang berlaku.
“Pertama, yang harus diutamakan adalah hukum positif di Indonesia, yakni terkait dengan hukum pidana. Karena terkait pelecehan seksual ini terkait hukum pidana, bukan ranah kepegawaian, Atau kode etik terkait kepegawaian,” tegas Dimas, kepada Pojoksatu.id, Kamis 17 November 2022.
BACA JUGA: Oknum Guru TKK SDN Jatirasa 3 Pelaku Pelecehan Kabur? Harus Diburu
Seharusnya, Pemerintah Daerah bergerak setelah pihak kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka, atau proses hukum tersebut sudah berjalan.
Asas praduga tidak bersalah seharusnya dikedepankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam hal kasus yang saat ini berjalan.
Sehingga, perlindungan baik terhadap korban maupun pengakuan hak terhadap pelaku itu tetap dikedepankan.
BACA JUGA: Oknum Guru TKK di SDN Jatirasa 3 Sudah Dipecat, Tri: Agar Pidananya Berjalan
“Nah maka dari itu, saya melihat keputusan pemerintah daerah kota Bekasi lewat Plt Kota Bekasi terlalu dini atau prematur untuk memutuskan atau memecat TKK yang terkait dengan kasus pelecehan seksual ini sendiri,” imbuhnya.
“Fatal, harusnya plt wali Kota Bekasi menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kepolisian yang melakukan proses itu dan nantinya plt baru bergerak berdasarkan status dari pihak kepolisian,” tutupnya. (Adika F Utomo)