POJOKSATU.id, BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Kades Lambangsari Nonaktif Pipit Haryanti, Rabu, 26 Oktober 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pipit Haryanti, Teuku Mahdar Adian, mengatakan keputusan hakim tersebut harus dihargai dan proses persidangan berlanjut pada proses pembuktian.
“Tentu langkah dari penasihat tetap akan mengikuti dan mengkroscek hasil upaya pembuktian yang akan dilakukan jaksa atas peristiwa pidana yang diduga dan pidana teradap Pipit Haryanti,” kata Mahdar saat ditemui usai sidang di PN Bandung.
“Itu yang akan kita kroscek nanti apakah keterangan saksi kemudian dihadirkan jaksa konsisten dengan BAP, sesuai dengan apa yang didakwakan,” sambung dia.
BACA JUGA: Eksepsi Pipit Ditolak Hakim
Mahdar dan rekan mengajukan agar diberitahu siapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
“Iya nanti kita akan koordinasi dengan pihak penuntut umum siapa siapa saja banyak sekali saksi saksi yang dihadirkan dalam penuntut umum,” tutur dia.
Mahdar juga meminta agar kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang.
“(Tidak dihadirkan) Karena mekanisme SK Kemenkumham untuk dilaksanakan online makanya kita minta terdakwa dapat dihadirkan secara offline guna mendengar keterangan saksi lebih jelas lagi,” kata dia.
“Online itu kan jaringan ngaruh jadi terdakwa juga gak mendengar,” timpal Wiwi, salah satu Tim Kuasa Hukum Pipit Haryanti.
Pada sidang yang digelar di ruangan Kusumah Atmadja tersebut, menurut Mahdar, Terdakwa Pipit Haryanti tidak terlalu mendengar keputusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eman Sulaeman.
“Jadi dapat info karena memang tadi saat pembacaan namanya sistem ada beberapa hal yang menjadi kesalahan sistem kita gak bisa prediksi. Kita harapkan bisa dilakukan secara offline,” demikian kata dia.