POJOKSATU.id, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten memastikan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lambangsari Sofyan Hadi sudah sesuai dengan peraturan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bekasi, Maman Firmansyah, ketika ditanya mengenai aksi penolakan plt Kades Lambangsari yang ditetapkan oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan oleh pendukung Kepala Desa Nonaktif Pipit Haryanti.
“Itu kita ikutin aturan. Gak bisa berandai-andai, karena memang kebijakan atau regulasinya seperti itu, ya ikutin. Masyarakat juga harus menerima,” kata Maman kepada awak media.
Pipit saat ini menjadi tahanan kasus korupsi pungli program unggulan Presiden Jokowi yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejari Kabupaten Bekasi.
Maman mengatakan saat ini status jabatan Pipit ialah diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil putusan pengadilan.
“Nanti kita lihat, putusannya. Atau nanti kalau begitu Bu Pipit, kan sekarang kan masih tersangka, belum terdakwa, kalau terdakwa itu pj (sebagai ganti, Ed),” tuturnya.
DPMD masih mengikuti proses kelanjutan hukum selanjutnya untuk mengambil tindakan.
“Nanti setelah incraht baru bisa di-PAW (Pemilihan Antar Waktu). Kita lihat prosesnya, kita mengikuti tuntutan, kalau tuntutan di bawah satu tahun bisa aja balik lagi, tapi kalau korupsi kemungkinan kecil,” demikian kata dia. (Andi Saddam)